Selasa, 9 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Fitri Salhuteru: Mungkin Itu yang Harus Dia Hadapi

Fitri Salhuteru menanggapi soal tuntutan 12 tahun penjara untuk Vadel Badjideh di kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh saat menjalani sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Fitri Salhuteru menanggapi Vadel Badjideh yang dituntut 12 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara atas kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani, soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Kasus ini berawal dari Vadel Badjideh yang sempat menjalin hubungan dengan putri Nikita Mirzani, LM.

Dari situ, Vadel Badjideh dan LM melakukan hubungan intim hingga diduga meminta putri sulung Nikita Mirzani untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.

Menanggapi tuntutan itu, Fitri Salhuteru menilai hukuman itu memang cocok diberikan kepada Vadel Badjideh jika memang terbukti bersalah.

"Kalau memang Vadel dituntut 12 tahun, ya mungkin itu yang harus dia hadapi gitu," ucap Fitri Salhuteru, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025).

Wanita yang dikenal sebagai mantan sahabat Nikita Mirzani itu menyinggung tugas dari pengacara Vadel Badjideh.

Pengacara Vadel disebut nantinya pasti melakukan pembelaan kepada pria yang dikenal sebagai dancer itu.

"Nanti tinggal pengacaranya aja bagaimana berupaya untuk meringankan tuntutan yang diajukan ke Vadel," katanya.

Sebelumnya, Fitri juga sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dari pihak Vadel.

Fitri memberikan keterangan yang ia ketahui terkait kondisi LM saat berada di UK.

"Saya datang ke sana itu kan diundang untuk dimintakan tolong untuk kesaksian saya."

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Laporkan Fahmi Bachmid ke Peradi, Dinilai Langgar Kode Etik

"Siapa yang tahu kejadian pada saat LM itu di UK yang tidak ada hubungan dengan keluarga, kebetulan memang saya tahu," beber pengusaha 51 tahun itu.

Terkait tuntutan yang diberikan untuk Vadel, Fitri mengaku tak paham dengan hal itu.

Sejak awal pun, Fitri menilai apa yang dituduhkan kepada Vadel soal aborsi tidak benar.

"Kalau mengenai tuntutan JPU ya saya kurang tahu juga ya kenapa harus seperti itu."

"Karena setahu saya apa yang dituduhkan itu ke Vadel kayaknya tidak benar, kecuali memang Vadel terbukti salah," tuturnya.

Respons Vadel Badjideh

Di sisi lain, Vadel Badjideh merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya.

Hal itu disampaikan oleh sang kuasa hukum, Oya Abdul Malik.

"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya ekspresif aja ya," terang Oya, dikutip dari YouTube SelebTube TV.

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Alasan Pilih Fitri Salhuteru jadi Saksi Sidang Dugaan Persetubuhan

Meski kecewa, Vadel disebut menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

"Tapi ditutup dengan senyum," kata Oya.

"Dia memahami dan menerima," lanjutnya.

Terkait keterangan saksi yang dinilai meringankan Vadel, pihaknya menyebut akan menuangkannya dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan di sidang Senin (8/9/2025), mendatang.

"Itu makanya akan kami sampaikan semua di pledoi seperti tadi yang disampaikan oleh majelis."

"Sampaikan semua di pledoi, mulai bukti-bukti, fakta-fakta. Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," bebernya.

Oya menegaskan, hingga kini Vadel masih didakwa atas Undang-Undang Kesehatan.

"Yang dibicarakan masih Undang-undang Kesehatan," tegasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan