Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Ridwan Kamil Tegaskan Tolak Tes DNA Ulang, Pihak Lisa Mariana Yakin PN Bandung akan Kabulkan
Meski Ridwan Kamil sudah menegaskan menolak tes DNA ulang, Lisa Mariana meyakini PN Bandung akan mengabulkan permintaannya.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Meski telah mendapatkan penolakan tegas dari Ridwan Kamil, pihak Lisa Mariana yakin Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan permintaannya.
Lisa Mariana diketahui mendesak mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk melakukan tes DNA ulang, menyusul hasil tes di Bareskrim Polri yang menyatakan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, yang diumumkan 20 Agustus 2025 lalu.
Namun, kini keinginan Lisa Mariana itu tegas ditolak oleh pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butar-butar.
Kendati telah ditolak, kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan masih yakin permintaan tes DNA ulang kliennya itu akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Mengingat, saat ini laporan Lisa terhadap Ridwan Kamil terkait perbuatan melawan hukum masih bergulir di sana.
"Ya, kami berharap yang terbaik dengan perjalanan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung. Kita juga memohonkan untuk tes DNA, dan juga kan bisa nanti dikabulkan untuk tes DNA ulang lagi," jelasnya, dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (9/9/2025).
Pihaknya juga sudah mengajukan tes DNA ulang di Bareskrim Polri.
"Yang di Bareskrim pun kita memohonkan untuk tes DNA ulang juga gitu loh," tandasnya.
Johnboy berharap, dua instansi itu bisa mengabulkan permintaan kliennya.
"Ya mudah-mudahan sih bisa dikabulkan lagi," harap Johnboy.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil melalui pengacaranya, Muslim, menyebut hasil tes DNA di Bareskrim Porli, 7 Agustus 2025 lalu merupakan bukti ilmiah yang tak terbantahkan.
"Kami optimis dengan bukti-bukti yang terbaru. Teman-teman, mungkin tahu apa yang terbaru yaitu hasil tes DNA," tukas Muslim.
"Hasil tes DNA sudah menyatakan bahwa C anak biologis Lisa Mariana dan bukan anak biologis dari Ridwan Kamil," bebernya.
"Ini fakta hukum, fakta ilmiah yang tidak bisa dibantahkan kebenarannya, yang juga sah secara hukum, yang juga final mengikat," jelas Muslim.
Pihaknya meminta mantan model majalah dewasa itu menghormati hasil pemeriksaan polisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.