Kamis, 11 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Menangis, Kuasa Hukum Lega Pledoi Kliennya akan Ditanggapi Replik oleh JPU

Vadel Badjideh menangis bacakan pledoi, kuasa hukum lega karena JPU akan tanggapi dengan replik.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh kembali menjalani sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Vadel menangis saat bacakan pledoi di sidang Senin (8/9/2025) lalu. Kuasa hukumnya lega karena JPU akan balas dengan replik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengaku lega setelah kliennya membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Senin (8/9/2025) lalu.

Vadel Badjideh hadir membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat membacakan pledoi, Senin, Vadel sempat menangis lantaran sedih karena kasusnya ini keluargan harus menerima hujatan.

Kendati bersedih, dikatakan Oya, ia dan kliennya lega dengan reaksi JPU.

Pasalnya, JPU akan membalas dengan replik.

Replik adalah jawaban balasan yang diajukan oleh penggugat (atau penuntut umum) terhadap jawaban tergugat (atau pembelaan terdakwa) di dalam suatu proses hukum, baik perdata maupun pidana. 

Tujuan utamanya adalah untuk menyanggah dan mematahkan argumen yang disampaikan pihak tergugat, sekaligus menegaskan kembali dalil-dalil dari penggugat. 

"Saya enggak tahu ya, hari ini tuh saya dan Vadel baca pledoi itu lega luar biasa sehingga membuat JPU tertarik untuk menjawab," terang Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (8/9/2025).

Ia sempat mengira jaksa akan tetap pada tuntutannya, tetapi ternyata mengajukan replik.

"Tadinya saya pikir, JPU akan tetap pada tuntutannya. Ternyata tidak, dia mau replik," lanjutnya sembari tersenyum.

Pembacaan replik sendiri akan dilakukan di sidang selanjutnya.

Baca juga: Sempat Merasa Gagal, Vadel Badjideh Kini Pilih Fokus ke Diri Sendiri dan Keluarga

"Minggu depan," jawabnya.

Di kesempatan itu, Oya juga mengungkapkan mental Vadel yang sudah terpengaruh karena banyaknya hujatan dari masyarakat.

"Kalau mental udah dibejek-bejek bos. Sudah rusak kalau mental ya," selorohnya.

Karena itu, Oya kini pasrah dengan keputusan hakim.

Ia berharap, hakim bisa bersikap tegak lurus.

"Hukum di negara kita ini kan kalo no viral, no justice ya. Jadi saya berharap hakim bisa tegak lurus," harapnya.

Oya turut menanggapi tangis Vadel  yang pecah kala membacakan pledoinya.

Oya menilai itu adalah hal wajar.

Apalagi, Vadel hanyalah pemuda yang baru menginjak usia 19 tahun.

"Ya anak usia remaja beranjak dewasa yang tidak berpikir akibat apa dari perbuatannya," ujar Oya.

Pengacara yang menggantikan posisi Razman Arif Nasution ini menggambarkan keseriusan Vadel untuk bertobat.

"Tadi dia menyampaikan bahwa dia bangun di sepertiga malam untuk memohon ampun. Dan dia mengadukan orang-orang yang ikut menzalimi dia," jelasnya.

Oya menyebut, apa yang dilakukan Vadel lebih baik.

Baca juga: Sempat Merasa Gagal, Vadel Badjideh Kini Pilih Fokus ke Diri Sendiri dan Keluarga

"Seperti saya bilang, Tuhan lebih sayang pada hambaNya yang bertobat meskipun dia pendosa. Dan Tuhan akan mendengarkan doa orang yang terzalimi meskipun dia pendosa. Karena janji Allah itu pasti," tuturnya.

"Itu janji Allah sama hambaNya. Jadi saya bergantung aja sama Allah," tukas Oya.

Kini, pihaknya hanya mengusahakan yang terbaik.

"Secara dunia saya sudah ikhtiar maksimal menurut saya. Selebihnya saya tawakal sama Allah karena Allah yang punya semuanya. Itu pun saya terapkan kepada Vadel," katanya.

Disinggung soal bagian pledoi apa yang membuat kliennya menitikkan air mata, Oya hanya memberikan gambaran.

"Ya mungkin ada penyesalan, ada kesedihan karena keluarganya ikut dihujat atas apa yang dia buat," selorohnya.

Vadel Minta Stop Hujat Keluarganya

Ditemui setelah sidang pembacaan pledoi, Vadel mengaku tidak hanya dirinya namun keluarga ikut menerima hujatan atas masalah ini. 

Itu yang menjadi dasar dirinya merasa sedih hingga menangis saat membacakan pledoi.

"Pleidoi aman Alhamdulillah. Jadi intinya saya cuma mau ngomong kepada media, saya sudah capek banget dengan banyaknya hujatan dari sosial media, banyaknya kritikan dari sosial media," kata Vadel.

"Saya cuma mau ngomong saja ke teman-teman media, boleh mengkritik boleh banget, menghujat itu absolute dari kehendaknya kalian, tapi tolong ingat saya punya keluarga, pikirkan ibu saya, pikirkan ayah saya, saya minta itu saja," imbuhnya.

Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan artis Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.

Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel disebut sempat menjalin hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta putri sulung Nikita itu melakukan aborsi.

Vadel sendiri mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.

Dia mulai ditahan di Rutan Cipinang sejak 3 Juni 2025.

Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel itu kemudian teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dengan dugaan pelanggaran itu, Vadel mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Salma/ Rinanda/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan