Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tanggapan Menohok Hotman Paris soal Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani: Aku Bukan Kuasa Hukumnya
Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus pemerasan, pengacara Hotman Paris memberikan tanggapan menohok.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan Reza Gladys.
- Soal vonis Nikita, pengacara Hotman Paris memberikan tanggapan menohok.
- Hotman Paris minta pihak Nikita Mirzani hormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Babak akhir perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys mencapai puncak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani atas kasus pemerasan pada Selasa (28/10/2025).
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 11 tahun penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani, pengacara kondang Hotman Paris angkat suara.
Hotman Paris memberikan tanggapan menohok yang menyebut dirinya bukan bagian dari kuasa hukum Nikita.
Sebab itulah, Hotman tak mau berkomentar lebih jauh soal vonis empat tahun penjara wanita yang akrab disapa Niki tersebut.
"Gua enggak bisa komen, aku bukan kuasa hukumnya," ujar pengacara kelahiran Laguboti, Sumatera Utara, 20 Oktober 1959 ini.
Hotman Paris pun meminta pihak Nikita Mirzani menghormati putusan majelis hakim.
"Ya hormati putusan itu," terangnya.
Disinggung soal hakim menghilangkan dakwaan JPU terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hotman Paris memiliki jawabannya sendiri.
Baca juga: Pandangan Ahli Hukum soal Vonis Nikita Mirzani, Sebut Hakim Berlaku Adil: Ada Alasan Meringankan
"Ya mungkin tidak terbukti mau gimana," ucap Hotman.
Hotman lagi-lagi tak mau berkomentar lebih jaut mengenai upaya banding yang akan diajukan Nikita.
"Ya nggak tahu, namanya banding bisa meringankan bisa memberatkan," jelasnya.
Nikita Mirzani Santai Divonis 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani tampak santai menerima vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.