Mpok Alpa Meninggal Dunia
Kini Berdamai, Kakak Mpok Alpa Nangis saat Aji Darmaji Minta Maaf soal Masalah Perwalian Anak
Kakak Mpok Alpa menangis saat Aji Darmaji datang meminta maaf soal ramainya masalah perwalian anak hingga dikaitkan dengan warisan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Sebelum menghembuskan napas terakhir, komedian 38 tahun itu sempat dirawat di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta setelah berjuang selama tiga tahun melawan penyakit kanker yang dideritanya.
Aji Darmaji Tegaskan Tak Ada Konflik soal Warisan
Masih pada kesempatan yang sama, Aji Darmaji menegaskan tak ada huru-hara hingga konflik dengan keluarga istrinya.
Aji dan Mpok Bonang sudah membicarakan hal tersebut secara kekeluargaan.
"Komunikasinya terjalin kekeluargaan ya, nggak ada huru-hara ribut, atau cekcok, nggak ada," ungkap Aji.
Aji juga membantah adanya konflik soal masalah warisan dari Mpok Alpa.
Dalam hal ini, Aji hanya mengajukan perwalian ketiga anaknya yang masih di bawah umur.
Sedangkan Aji tak mencantumkan anak pertama istrinya yang diketahui dari pernikahan sebelumnya, lantaran sudah dewasa.
"Nggak ada huru-hara, apalagi ini secara harta gana-gini lah, nggak ada masalah harta dengan Mpok Banong."
"Kita tuh bicarain tentang perwalian anak yang belum bisa tanda tangan apabila ada pengurusan apa-apa kan kita sudah waliin, kalau si kakak kan sudah punya KTP udah dewasa udah bisa tanda tangan sendiri. Jadi yang kita waliin nih tiga anak ini," terang Aji.
Baca juga: Khawatir Permohonan Perwalian Anak oleh Suami Mpok Alpa, Keluarga Menduga Ada Tujuan LainĀ
Pun dikatakan Aji, keluarga mendiang istrinya sampai saat ini tak ada yang membicarakan masalah warisan.
"Keluarga di sini juga adem-adem semua, nggak ada yang ngomong apa-apa gitu, kita lurusin nggak ada ribut sedikit apapun, cuman miskom aja," tuturnya.
Penjelasan Kuasa Hukum Aji Darmaji soal Pengajuan Perwalian Anak
Kuasa hukum Aji Darmaji, Zaki R. Mosaba, memberikan penjelasan soal alasan harus mengajukan perwalian anak tersebut.
Zaki menyampaikan, hal itu dilakukan untuk mengurus pemberkasan administrasi anak-anak yang masih di bawah umur.
"Fungsi dan tujuannya adalah untuk mengurus pemberkasan administrasi bagi anak-anak yang masih di bawah umur," jelas Zaki.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, kata Zaki, bahwa dalam mengurus administrasi yang berhubungan dengan hukum, harus ada penetapan perwalian anak dari pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.