Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Nikita Mirzani Kecewa BPOM Tolak Jadi Saksi di Persidangan, Singgung Alasan Tak Logis

Pihak Nikita Mirzani mengaku kecewa setelah BPOM yang menolak hadir menjadi saksi dalam persidangan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Pihak Nikita Mirzani kecewa dengan BPOM yang tolak jadi saksi di persidangan. 

Tim kuasa hukum Nikita lantas menyinggung BPOM yang sebelumnya sempat bersedia hadir di persidangan.

Namun, kini BPOM justru menolak jadi saksi dengan alasan bukan permintaan dari hakim.

Ia pun menyebut alasan yang disampaikan oleh BPOM tak logis.

"Di beberapa waktu yang lalu ya, bahwa BPOM itu bersedia memberikan keterangan."

"Nah tapi sekarang berubah gitu kan dengan alasan yang sangat tidak logis ya, itu sangat tidak logis dengan alasan ini permintaan dari individu," tandasnya.

Pernyataan Pihak BPOM

Surat undangan dan tanggapan Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar pun diunggah oleh akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada 18 September 2025.

Taruna Ikrar sesumbar siap bersedia hadir ke meja hijau untuk memberikan penjelasan.

Namun, kali ini kesediaan BPOM untuk memenuhi undangan Nikita Mirzani tampaknya batal terealisasikan.

Taruna Ikrar mengaku undangan yang ditujukan ternyata bukan dari hakim, melainkan dari pihak pribadi Nikita Mirzani.

Hal ini membuat BPOM urung hadir sebagai saksi ke Pengadilan Jakarta Selatan.

"Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya," ungkap Prof Taruna Ikrar, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Aturan yang dimaksud adalah surat undangan yang diterima merupakan undangan pribadi.

BPOM baru bisa menjadi saksi ahli jika diundang atau atas permintaan hakim.

"Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at least bukan permintaan pribadi, tapi permintaan hakim. Bener kan, Pak? Harus permintaan hakim," tegasnya.

Taruna Ikrar mengaku telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut sebelum kasus itu naik ke pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan