Kamis, 25 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Soroti Penolakan BPOM, Praktisi Hukum Nilai Strategi Kuasa Hukum Nikita Mirzani Perlu Dibetulkan

Praktisi hukum Agus Nahak soroti penolakan BPOM bersaksi dan menilai strategi kuasa hukum Nikita Mirzani perlu dibenahi.

Tribunnews.com/ Alivio
SIDANG KASUS PEMERASAN - Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Praktisi hukum komentari penolakan BPOM yang enggan hadir jadi saksi di persidangan Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama artis Nikita Mirzani terus menjadi sorotan.

Perseteruan hukum dengan dokter kecantikan Reza Gladys ini makin panas setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menolak hadir sebagai saksi di persidangan.

Sikap BPOM inilah yang kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukum aktris berusia 39 tahun tersebut, karena dinilai berkaitan dengan keputusan penting dalam menguji bukti persidangan.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Agus Nahak memberikan pandangannya.

Pengacara yang berasal dari Kupang, Timor Tengah Selatan ini menegaskan bahwa BPOM merupakan lembaga negara, sehingga tidak bisa diminta hadir sebagai saksi hanya atas permintaan pribadi.

Menurutnya, pihak yang berwenang menghadirkan BPOM di persidangan adalah pengadilan.

“BPOM itu lembaga negara, tidak bisa secara pribadi diminta hadir sebagai saksi. Harusnya pengadilan yang minta mereka bersaksi. "

"Strategi daripada pengacara Nikita menurut saya perlu dibenahi. Karena kasus Nikita ini berawal dari kasus Reza Gladys, dari situlah muncul kasus pemerasan dan perkara pengancaman,” jelas Agus Nahak, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (24/9/2025). 

Pemilik Nahak and Partners Law Office ini juga menambahkan, jika memang pengadilan yang memanggil BPOM, maka kehadiran mereka akan lebih kuat dan relevan.

Pasalnya, lembaga tersebut memiliki peran penting dalam pengujian produk skincare yang menjadi awal perkara.

“Mereka yang melakukan tes terkait masalah skincare, dan banyak produk yang dinyatakan tidak lulus tes. Ada izin edar yang tidak berlaku, bahkan ada juga yang tidak memiliki izin sama sekali." 

Baca juga: BPOM Enggan jadi Saksi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Peran Krusialnya di Persidangan

"Kalau benar skincare Reza Gladys tidak memiliki izin, hal itu sangat membantu pembelaan Nikita di persidangan,” sambungnya.

Agus menilai, strategi tim kuasa hukum Nikita harus lebih terarah dengan menggandeng pengadilan sebagai pihak yang memanggil BPOM secara resmi.

“Pihak Nikita kan punya strategi untuk membebaskan Nikita. Tapi harus ada strategi juga bahwa jangan memanggil secara pribadi. Harusnya lewat pengadilan,” pungkasnya.

Alasan BPOM Urung Hadir di Persidangan Nikita Mirzani

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa lembaganya hanya bisa hadir jika undangan datang dari hakim, bukan dari pihak pribadi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan