Perceraian Artis
Kukuh Gugat Cerai Istri, Andre Taulany Tak Mau Libatkan Anak dalam Masalah Rumah Tangga
Komedian Andre Taulany tak mau libatkan anak dalam permasalahan rumah tangganya bersama Rien Wartia Trigina alias Erin.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Komedian Andre Taulany tengah menghadapi proses cerai dengan istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin.
Andre Taulany diketahui telah menggugat cerai istrinya sebanyak empat kali.
Tiga gugatan Andre Taulany sebelumnya di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang dinyatakan gagal.
Tak menyerah, mantan vokalis grup band Stinky itu kembali mendaftarkan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025.
Keputusan Andre Taulany tersebut yakni lantaran dirinya yang sudah kukuh untuk berpisah dengan Erin.
Namun dalam perceraiannya kali ini, Andre Taulany tak mau libatkan anak dengan masalah rumah tangganya.
Mengingat Erin sebelumnya yang sempat membawa kedua anaknya di persidangan cerai.
"Saya dapat amanah dari Andre sendiri, intinya dia tidak melibatkan anak sama sekali dalam masalah rumah tangganya," ungkap kuasa hukum Andre, Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/9/2025).
Kendati demikian, Galih tak bisa memastikan apakah pihak dari Erin bakal melibatkan anaknya lagi dalam perceraiannya.
"Tapi terlepas kemungkinan dari pihak mereka kan kita tidak tahu, nanti silahkan tanya langsung aja sama yang bersangkutan atau kuasa hukum," ujar Galih.
Terkait keputusan Andre untuk berpisah, Galih menyebut kliennya sudah mengucap talak secara agama sejak lama.
Baca juga: Andre Taulany Tak Pernah Curhat soal Rumah Tangga, Sule Doakan Semua Baik-baik Saja
Hal tersebut dilakukan Andre sejak dirinya menggugat cerai Erin pada April 2024.
"Sudah lama sekali (ucap talak), bahkan dibilang sudah beberapa kali mengajukan, ya itu lah dari mulainya."
"Yang berkali-kalinya kan ini yang jadi masalah, kalau secara agama ya mungkin bisa kalian pikirkan sendiri ya," tutur Galih.
Sementara itu, tim kuasa hukum Andre lainnya, Fahmi Bachmid, menyebut persoalan rumah tangga kliennya dengan Erin adalah persoalan batin.
Fahmi Bachmid menilai Andre memiliki keputusan tersendiri untuk berpisah dari Erin.
“Itu tidak bisa ditafsirkan, karena urusan batiniah tidak bisa kita terjemahkan. Itu adalah sengketa batin yang hanya orang yang bersengketa yang bisa merasakan,” kata Fahmi Bachmid
Fahmi menegaskan, proses perceraian Andre dan Erin dilatarbelakangi oleh ketidakcocokan yang sudah berlangsung lama.
“Dalam materi perkara cukup dinyatakan ada perselisihan dan pertengkaran. Ada ketidakcocokan, dan tidak bisa dipersatukan rumah tangga. Kalau rumah tangga dipaksakan, itu akan menjadi penderitaan yang berkepanjangan buat kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurutnya, Andre sudah berkali-kali menyampaikan di persidangan bahwa dirinya ingin bercerai.
“Kalau seseorang menyatakan, ‘Yang mulia, saya ingin cerai,’ hormati proses hukum ini. Karena Andre sudah berkali-kali di dalam persidangan menyatakan, ‘Saya ingin cerai yang mulia, tidak ada yang saya inginkan kecuali perceraian’,” ucap Fahmi.
Andre dan Erin menikah pada 17 Desember 2005.
Dari pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai tiga orang anak.
Kronologis Perceraian Andre Taulany
Sejak tahun lalu Andre Taulany bersikeras untuk bercerai dengan istrinya, Erin.
Pada April 2024, ia mendaftarkan permohonan cerai di PA Tigaraksa.
Namun pada September 2024, majelis hakim menolak dengan alasan dalil perselisihan yang diajukan Andre tidak terbukti dan hanya dianggap sebagai persoalan kurang komunikasi.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Andre mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024.
Baca juga: Andre Taulany Kembali Ajukan Cerai terhadap Istrinya, Pihak PA Jaksel Jelaskan soal Mediasi
Sayangnya, PTA Banten justru menguatkan putusan PA Tigaraksa dan menolak banding yang diajukan mantan vokalis band Stinky tersebut.
Upaya Andre untuk mengakhiri rumah tangganya pun kembali menemui jalan buntu.
Pada 9 April 2025, Andre kembali mengajukan permohonan cerai.
Namun, PA Tigaraksa menghentikan proses tersebut bukan karena substansi perkara, melainkan persoalan yurisdiksi.
Yurisdiksi secara sederhana adalah kewenangan atau wilayah hukum dari suatu pengadilan atau lembaga hukum untuk memeriksa dan memutus perkara.
Jadi, kalau permohonan diajukan ke pengadilan yang tidak sesuai wilayah, perkara bisa ditolak hanya karena masalah yurisdiksi.
Sementara majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Erin yang menilai domisili perkara berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Ifan/Alivio)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.