Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Praktisi Hukum Nilai BPOM Tolak Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani Sudah Tepat: Tidak Berhubungan
Praktisi hukum Elidanetti menanggapi BPOM yang menolak jadi saksi di persidangan kasus artis Nikita Mirzani.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani masih menjadi sorotan.
Kasus yang berawal dari permasalahan skincare itu justru berbuntut panjang.
Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga ikut dilibatkan dalam kasus ini.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat meminta BPOM untuk hadir menjadi saksi di persidangan kasus yang dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys.
Namun, pihak BPOM menyampaikan pernyataan menolak sebagai saksi di persidangan Nikita.
Praktisi hukum, Elidanetti, ikut menanggapi penolakan dari pihak BPOM.
Elidanetti menilai sikap dari BPOM sudah tepatĀ
Bukan tanpa alasan, ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan oleh pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu.
"BPOM sudah tepat, karena nggak ada kapasitasnya dengan perkara pemerasan Nikita, ini kan pemerasan," kata Elidanetti, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, kasus yang tengah dihadapi oleh Nikita saat ini murni masalah dugaan pemerasan, bukan masalah skincare.
Ia menyebut Nikita malah mencari kesalahan lain dibanding memberikan bukti bantahan adanya dugaan pemerasan.
Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Minta BPOM Jadi Saksi di Persidangan Tuai Sindiran Menohok dari Kiki The Potters
"Perkara yang didalilkan Nikita yang selalu dilemparkannya ke masalah skincare, itu tidak tidak berhubungan dengan masalah pemerasan."
"Bukan itu yang dicarinya fakta atau pembuktian, dia malah mencari kesalahan yang lain," tuturnya.
Elidanetti juga menyayangkan Nikita yang tak fokus pada perkaranya dengan mengajukan gugatan lain.
"Dia gugat sekian miliar, dia gugat ini, jadi akhirnya nggak nyambung," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.