Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Jonathan Frizzy Menolak saat Ririn Dwi Ariyanti Berulang Kali Ingin Menemaninya Sidang
Jonathan Frizzy menolak dan tak memberi izin saat Ririn Dwi Ariyanti berulangkali ingin menemaninya sidang.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Jonathan Frizzy menolak dan tak memberi izin saat Ririn Dwi Ariyanti berulangkali ingin menemaninya sidang.
Diketahui aktor yang akrab disapa Ijonk itu saat ini tengah menjalani persidangan kasus vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan Jonathan Frizzy hingga Jaksa Menuntutnya 1 Tahun Penjara
Ririn Dwi Ariyanti kini santer kabar adalah sosok yang jadi kekasih baru Jonathan Frizzy .
Publik sempat bertanya Ririn selama Ijonk tersandung kasus hukum.
Rupanya selama ini Ririn sangat ingin menemani Ijonk dalam beberapa kali agenda persidangan kasusnya. Namun ternyata keinginan Ririn itu tidak diizinkan oleh Ijonk.
Hal itu dibeberkan oleh Lamgok Silalahi selaku kuasa hukum dari Ijonk. Dia menyebut bahwa Ririn beberapa kali ingin hadir tapi Ijonk menolaknya secara halus.
Baca juga: Terjerat Kasus Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Ungkap Penyesalan: Hidup Saya Hancur
“Kalau ada pekerjaan atau agenda yang tidak terlalu penting, Ririn sempat ingin datang," beber Lamgok Silalahi di PN Tangerang, Rabu (24/9/2025).
"Tapi Ijonk merasa gak enak, takut merepotkan. Jadi ya sudah (tidak menemani) dibalik itu sebenarnya Ririn tetap support,” tegasnya.

Lamgok mengatakan bahwa keputusan Ijonk menolak Ririn ingin datang ke persidangan karena jadwal sidang yang tidak pasti.
Ijonk merasa tidak enak dan takut merepotkan Ririn jika memberi izin untuk datang ke persidangan yang jadwalnya tidak bisa dipastikan kapan dimulai dan berakhirnya.
“Mengingat Ririn juga punya pekerjaan, dan untuk menunggu sidang waktunya tidak pasti," beber Ida Bagus, kuasa Jonathan Frizzy lainnya.
"Jadi Ijonk mementingkan kenyamanan Ririn dan keluarganya. Supaya enggak usah repot-repot ke sini,” terusnya.
Sekedar informasi, aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman penjara selama satu tahun terkait kasus dugaan kepemilikan vape berisi obat keras jenis etomidate.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tindakan Jonathan dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran obat keras ilegal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.