Kamis, 25 September 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Hal Memberatkan dan Meringankan Jonathan Frizzy hingga Jaksa Menuntutnya 1 Tahun Penjara

Jaksa menyebut tindakan Jonathan Frizzy tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran obat keras ilegal.

Wartakota/Indah Fahra
SKANDAL VAPE IJONK - Potret pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Terseret kasus vape bermasalah, Jonathan Frizzy diperiksa polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman penjara selama satu tahun terkait kasus dugaan kepemilikan vape berisi obat keras jenis etomidate

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tindakan Jonathan, tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran obat keras ilegal.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (23/9/2025).

"Dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Jaksa juga menekankan bahwa perbuatan aktor berusia 44 tahun tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakmendukungannya terhadap program pemerintah.

Baca juga: Jonathan Frizzy Akui Hidupnya Hancur Usai Terjerat Kasus Vape

“Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah Dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal,” terang Jaksa.

Meski begitu, tuntutan tidak lepas dari pertimbangan hal-hal yang meringankan bagi Ijonk. 

Jonathan Frizzy disebut belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif di persidangan, serta menyesali perbuatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” tutur JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Jonathan Frizzy dan tim kuasa hukumnya.

Kronologi singkat kasus Jonathan Frizzy

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka sindikat peredaran cartridge vape berisi etomidate pada Mei 2025.

Ia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap, karena membawa liquid vape yang mengandung obat keras.

Polisi menyebut Ijonk berperan aktif dalam jaringan tersebut, mulai dari pemesanan barang dari Malaysia, menyiapkan kurir, hingga mengoordinasi pengiriman ke Jakarta.

Ijonk ditetetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang pada Juli 2025.

Persidangan kasus ini dimulai pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan