Laporkan Lita Gading ke Polisi, Ahmad Dhani Ungkap Tunggu Pemanggilan Kedua
Ahmad Dhani memastikan laporannya terhadap seorang psikolog, Lita Gading masih berproses di Polda Metro Jaya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan politisi Ahmad Dhani memastikan laporannya terhadap seorang psikolog, Lita Gading masih berproses di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diketahui dibuat atas video yang diduga memuat unsur eksploitasi serta pelanggaran UU ITE terhadap anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Safeea Ahmad (SA).
Baca juga: Ahmad Dhani Ungkap Perkembangan Kasus Lita Gading, Singgung Kondisi Putrinya
Pentolan band Dewa 19 ini menegaskan bahwa proses hukum atas laporannya kini terus berjalan di pihak kepolisian.
"Udah semua, udah akan berjalan," kata Ahmad Dhani saat ditemui di Cikarang belum lama ini.
Lebih lanjut, suami Mulan Jameela ini menjelaskan bahwa agenda berikutnya adalah pemanggilan kedua terhadap pihak terlapor.
Baca juga: Mulan Jameela Terpilih Jadi Anggota DPR 2 Periode, Lita Gading Pertanyakan Kinerja Istri Dhani
Ia memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses yang sedang ditangani oleh pihak berwajib.
"Ya tinggal pemanggilan kedua kali ya. Sudah lengkap semua sih, sudah lengkap semua," tegasnya.
Namun, ketika disinggung mengenai kondisi terkini putrinya, Ahmad Dhani memilih untuk tidak banyak bicara.
Ia merasa bahwa penjelasan mengenai kondisi psikologis putrinya lebih pantas disampaikan oleh ahlinya.
"Ya nantilah, nanti yang ahli, biar ahli yang bicara," pungkasnya.
Jejak Kasus, Awal Mula Konflik dari Konten
Kasus ini bermula ketika Lita Gading mengunggah konten di Instagram yang menampilkan foto dan nama anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, yaitu Safeea Ahmad (SA), dengan narasi yang menyinggung isu bullying dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga di masa lalu1
Ahmad Dhani kemudian bereaksi. Pada 9 Juli 2025, ia dan istrinya Mulan Jameela melaporkan Lita Gading ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keesokan harinya, 10 Juli 2025, Ahmad Dhani melanjutkan laporannya ke pihak berwajib.
Ia resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/Polda Metro Jaya1
Ahmad Dhani menilai konten tersebut melanggar hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan psikis dan eksploitasi, karena identitas anak ditampilkan secara publik1
Konten Lita Gading dianggap memicu gelombang perundungan terhadap anak mereka di media sosial1
Sebagai seorang psikolog, Lita dinilai tidak seharusnya membuat konten yang memperkeruh suasana, melainkan memberikan edukasi yang konstruktif1
Pembelaaan Lita Gading
Lita Gading membantah tuduhan eksploitasi dan menyatakan bahwa kontennya bertujuan memberikan edukasi publik sebagai bentuk kepedulian terhadap isu bullying.
Kuasa hukum Lita menyebut tidak ada unsur pidana dalam konten tersebut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum1
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.