Minggu, 28 September 2025

Royalti Musik

Polemik Hak Cipta Menemui Titik Terang, Ahmad Dhani Optimis Bisa Perbaiki Musik Indonesia

Ahmad Dhani optimis aturan konser yang mulai jelas dapat jadi solusi untuk polemik hak cipta dan perbaiki musik Indonesia.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KISRUH ROYALTI MUSIK - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Komentar Ahmad Dhani soal perkembangan masalah royalti musik. 

Piyu memberikan pesan kepada para musisi di tengah kisruh hak cipta dan royalti.

Ia meminta para musisi untuk terus berkarya sembari menunggu terciptanya peraturan yang jelas.

"Kalau saya sih ya mereka tetap berkarya saja," ujar Piyu, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Gitaris 52 tahun itu menyampaikan, AKSI kini akan terus berjuang demi kebaikan industri musik Tanah Air.

Dirinya berharap tata kelola royalti nantinya ada regulasi yang jelas agar para pencipta lagu bisa mendapatkan hak atas karyanya.

"Kita dari AKSI berjuang untuk yang lebih baik, untuk sistem tata kelola royalti yang lebih baik, untuk kesejahteraan para pencipta lagu yang lebih baik," ungkap Piyu.

Sementara Ari Bias, mengungkap harapannya agar terciptanya keharmonisan antara penyanyi dengan pencipta lagu.

Ia ingin penyanyi dan pencipta lagu bisa sama-sama saling menguntungkan.

"Inginnnya ada keadilan ya, jadi pencipta dan penyanyi itu harmonis dan ada keadilan antara dua entitas ini," kata Ari Bias.

Menurutnya, adanya kisruh ini merupakan imbas dari ketidakjelasan dari sistem yang ada di industri musik Tanah Air.

"Nah selama ini keadilan tidak berhasil diciptakan dari sistem yang selama ini berlangsung dari 2014 itu."

"Makanya ke depannya kita harapkan ada keadilan di situ. Keadilan untuk pencipta dan keadilan juga untuk penyanyi," tutur Ari.

Baca juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Dinobatkan sebagai Best Couple, Begini Cara Ahmad Dhani Beri Wejangan

Apa Itu Hak Cipta?

Hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang bisa musisi peroleh dari penciptaan sebuah karya seni yang berupa musik dan lagu.

Ketika sebuah lagu yang sudah terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersial, maka pemilik hak cipta akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari kegiatan tersebut.

Aturan mengenai perlindungan terhadap hak cipta lagu bisa kita temukan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa sebuah ciptaan yang berupa karya seni lagu akan mendapatkan perlindungan hukum.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan