Perceraian Pratama Arhan dan Zize
Sosok Singgih Tomi Gumilang Pengacara yang Wakili Arhan Baca Ikrar Talak, Pernah Dampingi Piyu di MK
Tak membacakan sendiri, Pratama Arhan memberikan kuasa pada Singgih Tomi Gumilang membacakan ikrar talak. Siapa dia?
Ringkasan Berita :
- Pratama Arhan resmi bercerai dengan Azizah Salsha
- Ikrar Talak menandai perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha
- Pratama Arhan berikan kuasa istimewa pada Pengacaranya Singgih Tomi Gumilang membacakan Ikrar Talak
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pernikahan pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha telah berakhir.
Meski diwakilkan, ikrar talak diucapkan saat sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang Banten pada Senin (29/9/2025).
Baca juga: Dijadwalkan Hari Ini, Pratama Arhan Akan Langsung Bacakan Ikrar Talaknya Pada Zize?
Tak membacakan sendiri, Pratama Arhan memberikan kuasa pada Singgih Tomi Gumilang sang Kuasa Hukum membacakan ikrar talak menandai perceraiannya dengan Azizah Salsha.
Siapa Singgih Tomi Gumilang? Berikut sosoknya.
Sibuk di Bangkok, Pratama Arhan Berikan Kuasa Istimewa
Pratama Arhan diketahui absen, ia tak menghadiri sidang cerai dengan agenda pembacaan ikrar talak terhadap Azizah Salsha istrinya yang biasa disapa Zize itu.
Pembacaan ikrar talak tersebut tetap berlangsung karena Pratama Arhan memberikan Kuasa Istimewa pada tim Kuasa Hukumnya.
Baca juga: Pratama Arhan Jatuhkan Talak Raji ke Azizah Salsha, Ini Penjelasan PA Tigaraksa soal Peluang Rujuk
Arhan tidak hadir dalam persidangan karena sedang mempersiapkan diri menghadapi Asia Elite Cup 2 di Bangkok pada 1 Oktober mendatang. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Adinda.
“Untuk klien kami, Pratama Arhan, tidak bisa hadir karena dia persiapan pertandingan di Bangkok. Jadi memang dari klubnya tidak mengizinkan hadir,” jelasnya.
Meski Arhan absen, ikrar talak tetap sah setelah dibacakan oleh kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim.
“Kami dapat kuasa istimewa ya,” ujar Adinda, tim kuasa hukum Pratama Arhan, Senin (29/9/2025).
Sosok Singgih Tomi Gumilang Pengacara yang Wakili Arhan Baca Ikrar Talak
Karena sudah mendapat Kuasa Istimewa dari Pratama Arhan sebagai penggugat perceraian, maka ikrar talak dilakukan oleh Singgih Tomi Gumilang tim Kuasa Hukumnya.
Singgih Tomi Gumilang dinilai memenuhi syarat untuk menerima kuasa istimewa dari Pratama Arhan.
Ia memastikan pengucapan talak ikrar pun sesuai syariat Islam.

“Di sini disyaratkan yang kaum Adam yang beragama Islam,” sambung Singgih Tomi Gumilang.
Lantas siapa Singgih Tomi Gumilang? Ini sosoknya.
Singgih Tomi Gumilang adalah seorang advokat (pengacara) yang aktif menangani berbagai perkara hukum di Indonesia.
Dari berbagai sumber, Singgih Tomi Gumilang dikenal sebagai pendiri dan pimpinan dari SITOMGUM Law Firm, sebuah kantor hukum yang terlibat dalam berbagai kasus penting, termasuk perkara di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Agama.
Singgih Tomi Gumilang masuk dalam Tim Kuasa Hukum, dengan surat kuasa istimewa yang sah secara hukum.
Dampingi Piyu di MK
Singgih Tomi Gumilang juga dikenal aktif dalam advokasi konstitusional, termasuk pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait ketidakpastian hukum dalam KUHAP.
Dikutip dari instagramnya, Singgih Tomi Gumilang terlihat mendampingi musisi Piyu Padi saat uji materi Hak Cipta.
"Perjuangan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) untuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak karya cipta bagi komposer serta pencipta lagu dengan terlibat sebagai pihak terkait dalam persidangan uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi keterangan video yang terligat di instagram Singgih Tomi Gumilang.
Terlihat dalam video Singgih Tomi Gumilang memperkenalkan diri sebagai tim Kuasa Hukum Piyu Padi yang mewakili Piyu Padi dan sederet musisi lain yang tergabung dalam AKSI sebagai pemohon uji material di MK UU Hak Cipta di Mahkamah.
Ikrar Talak Tak Diucapkan Pada Zize

Pada kesempatan usai pembacaan ikrar talak kemarin, Singgih Tomi Gumilang, mengungkapkan bahwa agenda ikrar talak telah selesai dibacakan.
Singgih menjelaskan ikrar talak disampaikan langsung kepada majelis hakim, bukan kepada Azizah.
“Dibacakan kepada Yang Mulia Hakim, meski beliau menegaskan bahwa ikrar talak tersebut atas nama pemohon (Arhan), bukan atas nama beliau,” tambahnya.
Ia menjelaskan proses pembacaan ikrar talak Pratama Arhan.
“Pengucapan ikrar talak tadi diwakili oleh saya yang beragama Islam. Hakim menuntun bait per bait agar tidak salah kaprah.
Ia memastikan jika pengucapan ikrar talak telah sah karena dirinya sebagai penerima kuasa istimewa memenuhi syarat, demikian juga Zize kondisinya sesuai syariat Islam.
"Talak sah karena pihak termohon (Azizah Salsha)dalam keadaan suci dan tidak berhalangan,” timpa Singgih Tomi Gumilang.
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Berkomunikasi Baik
Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi mengakhiri rumah tangganya melalui sidang pembacaan ikrar talak di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (29/9/2025).
Kuasa hukum Pratama Arhan, Singgih Tomi Gumilang, menegaskan bahwa perceraian ini merupakan hasil kesepakatan bersama kedua belah pihak.
Meski Pratama Arhan yang mengajukan gugatan, keputusan berpisah disebut telah melalui musyawarah.
"Masih berkomunikasi," kata Singgih.
“Hubungan mereka sebenarnya masih komunikasi dengan baik. Walaupun yang menggugat si Arhan, tapi ini hasil musyawarah keluarga sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk bercerai,” lanjut tim kuasa hukum, Adinda.
Dalam petitum gugatan, Arhan meminta agar Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan talak satu raj’i terhadap Azizah Salsha.
Talak satu raj'i adalah perceraian pertama atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istri, di mana suami berhak untuk merujuk kembali istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa perlu akad nikah baru
Singgih menjelaskan, talak satu raj’i secara hukum Islam memungkinkan suami-istri untuk rujuk kembali.
Namun, ia menegaskan pihaknya hanya menjalankan kuasa hukum sampai pembacaan ikrar talak.
“Kalau di Indonesia, untuk bersatu kembali tetap harus melalui pernikahan ulang. Lagi-lagi itu semua kuasa Tuhan,” jelas Singgih.
Sementara itu, terkait harta bersama maupun anak, pihak pengacara memastikan tidak ada tuntutan gono-gini dalam perceraian ini.
“Karena mereka juga belum dikaruniai anak, jadi memang murni perceraian tanpa tuntutan,” kata Adinda.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Fauzi Alamsyah/Grid.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.