Selasa, 7 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Ajukan Banding, Kuasa Hukum Nilai Ada Ketidakcermatan Putusan Majelis Hakim

Kuasa hukum Vadel Badjideh nilai ada ketidakcermatan atas putusan dari majelis hakim terhadap kliennya.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh saat menjalani sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Kuasa hukum Vadel Badjideh nilai ada ketidakcermatan atas putusan dari majelis hakim terhadap kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, mengajukan banding atas vonis kasus persetubuhan dan aborsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Vadel Badjideh diketahui telah divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani pada September 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan ini berawal dari Vadel Badjideh yang sempat menjalin hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM, hingga dituding menghamili dan meminta melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.

"Hari ini mau masukin memori banding, saya akan menyerahkan sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Oya mengungkap pertimbangan pihaknya mengajukan banding.

Pihaknya memiliki alasan tersendiri meskipun vonis hukuman ini lebih sedikit dari tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Ia menilai ada ketidakcermatan atas putusan dari majelis hakim.

Dalam hal ini, Oya menyayangkan fakta-fakta hukum di dalam persidangan yang tak dijadikan pertimbangan atas vonis untuk Vadel.

"Ya ini untuk memeriksa kembali ketidakcermatan putusan majelis hakim atas fakta hukum di dalam persidangan," ungkap Oya.

Oya pun mengaku tak takut atas banding yang diajukan oleh pihaknya.

Baca juga: Fitri Salhuteru Nilai Ramainya Kasus Vadel Badjideh Berawal dari Sikap Nikita Mirzani terhadap Anak

Dalam isi banding, Oya menyebut ada fakta hukum yang diabaikan oleh majelis hakim.

"Ngapain harus takut, kan saya bilang, putusan kemarin majelis kurang mencermati apa fakta hukumnya."

"Dalam banding yang saya sampaikan, banyak bukti yang diabaikan, bahkan hasil visumnya aja diabaikan," jelas pengacara pria yang dikenal sebagai dancer itu.

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Aborsi Putri Nikita Mirzani

Diungkap Oya, Vadel dihubungi LM ketika telah mengalami pendarahan.

Setelah itu LM memberitahu Vadel bahwa janinnya sudah keluar.

"Faktanya dalam persidangan  mengakui ditelepon saat sudah selesai terjadi pendarahan. Kemudian yang kedua dia ditelepon dikasih tahu janinnya keluar," kata Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Oya lantas bertanya-tanya, sejak awal pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, tak pernah dibahas mengenai ukuran janin.

"Menjadi pertanyaan buat saya, dari mulai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sampai masuk di dalam dakwaan tidak pernah dibahas soal janin yang keluar sebesar boneka," ujar Oya.

Baca juga: Vadel Badjideh Siap Ajukan Banding, Hotman Paris Singgung Pengakuan sang Dancer soal Hubungan Intim

Sementara LM disebut Oya, juga telah mengaku di dalam persidangan, bahwa aborsi tersebut merupakan inisiatif dari dirinya sendiri.

Oya pun menyinggung usia kandungan dari LM hingga ada dugaan putri Nikita sudah hamil saat berada di UK, sebelum kembali ke Indonesia dan bertemu Vadel.

"Berdasarkan kesaksian anak korban di depan persidangan dia mengakui bahwa dia yang punya inisiatif aborsi."

"Kalau benar menurut keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti antara Januari sampai Februari sudah hamil di sana," beber Oya.

Tak hanya itu, Oya menyebutkan bahwa LM juga mengaku pernah berhubungan badan di UK dengan beberapa laki-laki.

Sehingga ia pun kecewa fakta persidangan tersebut tak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang diberikan kepada personil grup dance VLADD itu.

"Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki, itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh mejelis."

"Itu yang membuat saya tadi agak kaget, tidak ada satupun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved