Kabar Artis
Sambil Berurai Air Mata, Taqy Malik Ceritakan Kegagalan Bisnis di Tengah Kasus Sengketa Tanah
Sambil berurai air mata, Taqy Malik menceritakan soal kegagalan bisnisnya di tengah kasus sengketa tanah.
"Jadi ekonomi saat itu sempat turun, ketika saya mau ngurus masjid ini ada sesuatu bisnis yang jadi harapan saya," urainya.
Namun sayangnya, bisnis itu pun gagal dan Taqy Malik tak bisa membayarkan cicilan tanah tersebut.
"Di termin kedua itu kita gagal, nggak bisa bayar sesuai kesepakatan, yang harusnya Rp667 juta kita cuma bisa bayar Rp100 juta," pugkasnya.
Kronologi Singkat Sengketa Tanah Taqy Malik
Pada tahun 2022 lalu, Taqy Malik berniat membeli delapan kavling tanah yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat dengan rincian tujuh kavling kosong dan satu kavling rumah.
Kemudian ia pun menandatangani Akta Perikatan Jual Beli (PJB) dengan dua pihak bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir.
Ia pun memberikan uang Rp1 miliar sebagai tanda jadi alias DP, lalu menyerahkan Rp2,2 miliar sebagai cicilan.
Namun sampai tenggang waktu yang ditentukan, proses pembayaran tanah itu belum juga lunas.
Sementara Taqy sudah Masjid Malikal Mulki di atas 2 kavling tanah sengketa.
Hal ini memicu gugatan dari pihak penjual karena dianggap wanprestasi.
Di awal tahun 2024, pihak pemilik tanah pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Tepat pada 25 Juli 2024 PN Bogor menyatakan Taqy wanprestasi, membatalkan perjanjian jual beli, dan memerintahkan pengosongan lahan kecuali satu kavling rumah.
Di tengah permasalahan itu, Taqy justru melakukan penggalangan dana dengan dalih menyelamatkan masjid.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.