Kabar Artis
Nilai Taqy Malik Tak Logis Beli Tanah Rp9 M tapi Uangnya Cuma Rp1 M, Richard Lee Diceramahi Bab Iman
Taqy Malik langsung ceramahi Richard Lee perihal Bab Iman setelah disinggung soal beli tanah Rp9 miliar padahal baru punya uang Rp1 miliar.
Menjawab rasa penasaran tersebut, Taqy malah menyampaikan ceramah terkait iman dan keyakinan.
Pemilik usaha travel Taqychan Group ini, menyampaikan konsep keyakinan yang dimilikinya selama ini.
Ia merasa Sang Pencipta selalu memberinya kemudahan terlebih jika berniat baik untuk membagun masjid.
Meskipun belum memiliki perhitungan modal yang tepat, Taqy yakin bahwa Tuhan akan mempermudah langkahnya.
"Karena saya yakin konsep ketika ingin melakukan niat baik pasti akan dimudahkan oleh Allah. Terlepas bagaimana pun perjalanan kita tidak ada yang tahu,"
"Kenapa saya berani, ada bisnis yang benar-benar real di depan mata yang insyallah bisa mem-backup semua. Tapi kondisi yang terjadi tidak sesuai harapan,"
Namun kini ia menyadari, dalam konsep percaya dan iman yang diyakininya tidak tepat jika diterapkan dalam dunia bisnis.
"Saya gini konsepnya, saya meyakini ada hitung-hitungan yang tidak bisa dipikirkan dengan akal manusia. Ini bab iman sebetulnya, bab sebagaimana kalau kita percaya 'Ya Allah aku ngurus masjidmu, aku urus anak muda untuk kembali ke padamu' Keyakinan. Tapi saya akui dalam hitungan bisnis itu salah," tutup Taqy.

Kronologi Singkat
Tahun 2022, Taqy Malik membeli delapan kavling tanah di Bogor, Jawa Barat. Dengan rincian tujuh kavling kosong dan satu kavling rumah.
Akta Perikatan Jual Beli (PJB) pun telah ditandatangani dengan dua pihak, Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir.
Sebagai pembayaran uang muka (DP), Taqy memberikan uang Rp 1 miliar.
Lalu selama setahun masa tenggang, Taqy hanya berhasil membayar cicilan Rp2,2 miliar saja.
Sampai batas waktu yang ditentukan, pembayaran belum juga lunas. Sementara masjid Malikal Mulki sudah dibangun di atas 2 kavling tanah sengketa itu.
Hal ini memicu gugatan dari pihak penjual karena dianggap wanprestasi.
Di awal 2024, pihak pemilik tanah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.