Kabar Artis
Taqy Malik Benarkan Tarik Dana Umat Rp1 Miliar untuk DP Tanah yang akan Dibangun Masjid dan Rumahnya
Taqy Malik membenarkan telah menarik dana umat sebenar Rp1 miliar untuk bayar DP pembelian tanah untuk dibagun masjid dan rumahnya.
Diperjelas dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, bahwasannya Taqy membayarkan DP menggunakan dana umat dan campuran dari uang pribadinya.
"Berarti ada campur dari dana umat Amal Soleh dan dana dari Mas Taqy ya," ucap Richard Lee mempertegas.
Namun kini pria yang dijuluki pengusaha muda karena memiliki bisnis Taqychan Group di usia belia tersebut, dinyatakan wanprestasi atas kesepakatan Akta Perikatan Jual Beli (PJB).
Setelah membayar uang muka Rp1 miliar, Taqy hanya berhasil memberikan cicilan Rp2,2 miliar saja dari total Rp9 miliar yang disepakati.
Sehingga Taqy belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp6,8 miliar.
Sementara masjid Malikal Mulki sudah dibangun di atas 2 kavling tanah sengketa itu pada 2022 silam.
Hal ini memicu gugatan dari pihak penjual karena dianggap wanprestasi.
Awal 2024, pemilik tanah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Tepat pada 25 Juli 2024, PN Bogor menyatakan Taqy wanprestasi dan membatalkan perjanjian jual beli, lalu memerintahkan pengosongan lahan kecuali satu kavling rumah.
Baca juga: Sambil Berurai Air Mata, Taqy Malik Ceritakan Kegagalan Bisnis di Tengah Kasus Sengketa Tanah
Pemilik Tanah Tawarkan Masjid Malikal Mulky Dipertahankan, tapi Taqy Malik Pilih Rumah
Masih dalam video yang sama, kuasa hukum pemilik tanah, Novel sempat menawarkan Taqy untuk mempertahankan masjid lantaran dibagun dengan donasi dari umat.
Tapi Taqy lebih memilih rumah mewahnya untuk dipertahankan.
"Ambil (masjidnya) agar uang umat amanlah, kasihan kan yang sudah sumbang kan nyari pahala. Kasian dong kalau hilang amal mereka kan kasihan," terang Novel.
Nusantara juga menyayangkan keputusan Taqy mengorbankan masjid yang selalu dielu-elukannya.
"Kita tuh sayang sama dia Pak, kita tuh cinta ama dia. Makanya kita kasih, ambil (masjidnya). Bang Taqy nggak mau, maunya sesuai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)," imbuh Nusantara.
"Yang (terdaftar) di PPJB, rumah," selorohnya dengan nada keheranan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.