Kamis, 9 Oktober 2025

Kabar Artis

Setelah Masjid Dirobohkan, Pemilik Janji Langsung Urus Surat Rumah Taqy Malik

pemilik lahan minta masjid segera dirobohkan sesuai dengan putusan pengadilan, janji akan segera urus berkas rumah.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
TAQI MALIK - Taqy Malik bersama Fonda Tangguh selaku ketua umum Sahabat Polisi Indonesia usai merayakan syukuran kantor baru mereka di kawasan Tomang Jakarta Barat, Selasa (1/12/2020). Kini Taqi Malik tengah terlibat perseteruan terkait pembelian tanah, sang selebgram dinyatakan wanprestasi dan diminta segera mengosongkan lahan. 

"Mas Taqy satu lagi, pada waktu itu pihak pemilik tanah sudah memberikan 2 kavling tanah yang isinya masjid saja. Tapi Mas Taqynya menginginkan rumahnya saja. Apakah itu bener? tanya Richard.

Tudingan tersebut langsung di bantah oleh CEO Taqychan Group itu.

"Nggak ada, nggak bener," ucap Taqy singkat.

Namun kembali pihak Nusantara seolah ingin menyanggah pernyataan Taqy.

Pihaknya menunjukkan bukti putusan mahkamah, bahwa Taqy jelas menolak penawaran pemilik tanah untuk mempertahankan masjid.

"Kalau memang yang saya sampaikan salah, coba dicek diputusan mahkamah, coba dicek di pengadilan. Karena di sini dia dibilang 'ingkar' ya. Dia juga mengaku wanprestasi. Jadi yang saya sampaiin bukan fitnah," tutup Nusantara.

Baca juga: Unggahan Sunan Kalijaga Diduga Sindir Taqy Malik di Tengah Kasus Sengketa Tanah Mantan Menantu

Awal Kisruh

Kisruh Taqy Malik dengan pemilik lahan bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir bermula pada 2022.

Saat itu terjadi kesepakatan pembelian tanah seharga Rp9 miliar antara pihak pemilik lahan dengan Taqy.

Taqy pun menyepakati pembayaran uang muka Rp1 miliar dan menyelesaikan pelunasan secara cash tempo selama setahun.

Disepakati nominal perbulan yang harus dibayar adalah Rp 667 juta.

Namun selama setahun kesepakatan, Taqy dinyatakan gagal bayar dan hanya membayar Rp2,2 miliar. Sementara sisa yang belum dilunasi Rp 6,8 miliar.

Untuk itu, pemilik lahan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada awal 2024.

Tepat pada 25 Juli 2024, PN Bogor menyatakan Taqy wanprestasi dan membatalkan perjanjian jual beli, lalu memerintahkan pengosongan lahan kecuali satu kavling rumah.

Namun sekarang masalah kembali mencuat setelah Nusantara buka suara di sosial media TikTok pribadinya. Taqy dinilai inkar karena belum melakukan perintah pengosongan lahan tersebut.

Kini kisruh tersebut masih menjadi sorotan publik dan mendulang reaksi warganet. Kolom komentar postingan Instagram Taqy langsung dipenuhi hujatan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved