Jumat, 10 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Salemba, Jadi Penampung Barang dari Luar

Ammar Zoni diduga kembali terseret kasus penyalahgunaan saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

istimewa/instagram KejariJakpus
EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni diduga kembali terseret kasus penyalahgunaan saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews, Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Ammar Zoni Diduga Kembali Terseret Kasus Narkoba, Edarkan Sabu dan Ganja di Rutan

"Ada enam orang tersangka yang diserahkan dalam perkara ini, masing-masing berinisial MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan.

Salah satu tersangka, AZ atau Ammar Zoni yang terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Peluang Bebas yang Pupus Setelah 4 Kali Terjerat

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni yang mendapat pasokan barang haram tersebut dari seseorang di luar rutan. 

Penyerahan narkotika dilakukan di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Cempaka Putih. 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peran masing-masing tersangka. 

Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar rutan. 

Ammar Zoni ternyata sempat akan digugat cerai Irish Bella.
Ammar Zoni ternyata sempat akan digugat cerai Irish Bella. (YouTube Richard Lee)

MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.

Kecurigaan petugas rutan terhadap gerak-gerik para tersangka membawa pada penggeledahan kamar mereka. 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti lain yang kemudian diamankan," ungkapnya.

Selanjutnya, keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved