Jumat, 10 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Terjebak Lingkaran Setan Narkoba: Berawal Kesenangan, Tekanan Kerja, hingga Hidup Melarat

Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Editor: Willem Jonata
istimewa/instagram KejariJakpus
EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.  

TRIBUNNEWS.COM - Harapan Ammar Zoni bebas dari penjara, pada Januari tahun depan, setelah menyelesaikan masa hukuman perkara penyalahgunaan narkoba, akhirnya pupus. 

Ammar kembali terjerat kasus yang sama. Bersama narapidana lain di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempatnya menjalani hukuman, ia terlibat bisnis narkoba.

Perannya sebagai penampung narkotika dari luar rutan. 

Mantan suami Irish Bella tersebut, diduga kembali berurusan dengan barang haram tersebut karena masalah ekonomi.

Baca juga: Ammar Zoni Bersama 5 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan Dilimpahkan, Sabu dan Ekstasi Jadi Bukti

Beberapa bulan lalu, masalah tersebut pernah disampaikan oleh Jon Mathias, kuasa hukum Ammar.

"Dia terpuruk ekonominya," kata Jon Mathias seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis (3/7/2025).

Kondisi yang dialami Ammar tak lepas karena masalah hukum yang menjeratnya. Hukuman penjara membuatnya tak bisa mencari nafkah.

Mustahil baginya mendapat tawaran syuting jika posisinya masih menjalani hukuman di balik jeruji besi.

"Tidak ada penghasilan apa-apa. Dia juga kan tidak punya apa-apa lagi," lanjut Jon.

Ammar kemungkinan mencari jalan pintas. Ia nekat bisnis narkoba di dalam penjara, hingga akhirnya terbongkar oleh aparat.

Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni.

Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.

"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved