Ammar Zoni Bersama 5 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan Dilimpahkan, Sabu dan Ekstasi Jadi Bukti
Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan enam tersangka, salah di ataranya Ammar Zoni.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, mati, atau seumur hidup
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan
Ammar Zoni bersama sejumlah narapidana lain mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Aktor kelahiran Jakarta pada 8 Juni 1993 ini sudah beberapa kali terjerat Narkoba.
Ammar Zoni diketahui tengah menjalani masa tahanan atas kasus narkoba terdahulu.
Saat menjalani hukuman, Amar Zoni justru kembali terlibat dalam peredaran narkoba bersama rekan-rekannya sesama narapidana.
Mantan suami Irish Bella itu ternyata mendapat pasokan barang haram tersebut dari seseorang di luar rutan.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.
Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar Rutan.
MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.