Sabtu, 11 Oktober 2025

Ammar Zoni Bersama 5 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan Dilimpahkan, Sabu dan Ekstasi Jadi Bukti

Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan enam tersangka, salah di ataranya Ammar Zoni.

Dok Istimewa
KASUS AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni terlibat peredaran narkotika dalam rutan Salemba jakarta Pusat. Ia kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). 

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, mati, atau seumur hidup

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan

Ammar Zoni bersama sejumlah narapidana lain mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Aktor kelahiran Jakarta pada 8 Juni 1993 ini sudah beberapa kali terjerat Narkoba.

Ammar Zoni diketahui tengah menjalani masa tahanan atas kasus narkoba terdahulu.

Saat menjalani hukuman, Amar Zoni  justru kembali terlibat dalam peredaran narkoba bersama rekan-rekannya sesama narapidana.

Mantan suami Irish Bella itu ternyata mendapat pasokan barang haram tersebut dari seseorang di luar rutan.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.

Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar Rutan.

MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved