Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Terjebak Lingkaran Setan Narkoba: Berawal Kesenangan, Tekanan Kerja, hingga Hidup Melarat
Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
TRIBUNNEWS.COM - Harapan Ammar Zoni bebas dari penjara, pada Januari tahun depan, setelah menyelesaikan masa hukuman perkara penyalahgunaan narkoba, akhirnya pupus.
Ammar kembali terjerat kasus yang sama. Bersama narapidana lain di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempatnya menjalani hukuman, ia terlibat bisnis narkoba.
Perannya sebagai penampung narkotika dari luar rutan.
Mantan suami Irish Bella tersebut, diduga kembali berurusan dengan barang haram tersebut karena masalah ekonomi.
Baca juga: Ammar Zoni Bersama 5 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan Dilimpahkan, Sabu dan Ekstasi Jadi Bukti
Beberapa bulan lalu, masalah tersebut pernah disampaikan oleh Jon Mathias, kuasa hukum Ammar.
"Dia terpuruk ekonominya," kata Jon Mathias seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis (3/7/2025).
Kondisi yang dialami Ammar tak lepas karena masalah hukum yang menjeratnya. Hukuman penjara membuatnya tak bisa mencari nafkah.
Mustahil baginya mendapat tawaran syuting jika posisinya masih menjalani hukuman di balik jeruji besi.
"Tidak ada penghasilan apa-apa. Dia juga kan tidak punya apa-apa lagi," lanjut Jon.
Ammar kemungkinan mencari jalan pintas. Ia nekat bisnis narkoba di dalam penjara, hingga akhirnya terbongkar oleh aparat.
Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni.
Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.
"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.
Ada enam orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Masing-masing berinisial MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil pemeriksaan, Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar rutan.
MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.
Kecurigaan petugas rutan terhadap gerak-gerik para tersangka membawa pada penggeledahan kamar mereka.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti lain yang kemudian diamankan," ungkapnya.
Selanjutnya, keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Ammar dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pasal-pasal tersebut, membuat Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Bahkan denda hingga Rp 10 miliar.
Jejak kasus narkoba Ammar Zoni
Sebelum kasus bisnis narkoba di rutan terkuak, Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Kasus pertama pada 2017. Ammar Zoni ditangkap di kompleks perumahan di Depok, Jawa Barat, oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap). Juga ada 7 plastik kecil bekas sabu.
Ammar kala itu, mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.
Direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.
Kemudian Maret 2023, Ammar ditangkap di kawasan Sentul, Bogor. Tak sendiri, ia menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.
Ammar sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan keluarga. Ia dihukum 7 bulan penjara. Ia bebas pada 4 Oktober 2023.
Tak sampai dua bulan menghirup udara bebas, Ammar kembali ditangkap di satu apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, karena kasus narkoba pada 12 Desember 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara setelah mengajukan banding.
Lingkaran Setan Narkoba
Ammar Zoni benar-benar terjebak lingkaran setan narkoba. Saat pertama kali terjerat kasus tersebut, alasannya yakni mencari kesenangan.
Lepas dari masa hukuman, ia kembali terjerat kasus yang sama. Alasannya, karena tekanan pekerjaan.
Kemudian, ketiga kalinya, ia beralasan karena belum bisa lepas dari ketergantungan barang haram tersebut.
Dan lagi-lagi ia berbinis narkoba di penjara, diduga karena faktor ekonomi.
Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Peluang Bebas yang Pupus Setelah 4 Kali Terjerat |
---|
Ammar Zoni Diduga Kembali Terseret Kasus Narkoba, Edarkan Sabu dan Ganja di Rutan |
---|
Aktor Ammar Zoni Batal Bebas dari Penjara Tahun Ini, Kuasa Hukum Beri Penjelasan |
---|
Perubahan Ammar Zoni Pasca-dipenjara atas Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya |
---|
Ammar Zoni Segera Bebas dari Penjara, Aditya Zoni Berharap sang Kakak Bisa Berkarya Lagi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.