Ammar Zoni Bersama 5 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan Dilimpahkan, Sabu dan Ekstasi Jadi Bukti
Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan enam tersangka, salah di ataranya Ammar Zoni.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan enam tersangka, salah di ataranya aktor Ammar Zoni.
Pelimpahan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Enam tersangka yang diserahkan dalam perkara ini, masing-masing berinisial MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
"Sekitar pukul 15.00, Kejari Jakarta Pusat telah menerima tahap dua tersangka tindak pidana narkotika berjumlah enam orang. Salah satunya berinisial MMA atau alias AZ (Amar Zoni), dulunya seorang aktor," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, terdiri dari berbagai jenis narkotika.
Baca juga: Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Salemba, Jadi Penampung Barang dari Luar
"Ada tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan liquid ganja," ungkap Agung.
Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan lebih rinci terkait jumlah atau berat barang bukti tersebut karena perkara masih menunggu proses persidangan.
"Untuk pastinya belum bisa kami sampaikan karena belum berjalan persidangan. Kami tidak boleh melampaui penuntut umum, jadi nanti sama-sama didengar di persidangan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Peredaran Narkoba di dalam Rutan Salemba yang Libatkan Aktor Ammar Zoni
Agung menambahkan, seluruh tersangka yang dilimpahkan dalam berkas tersebut merupakan warga binaan.
Adapun Ammar Zoni, lanjut Agung, berperan sebagai pihak yang menampung narkotika untuk disebarkan.
"Si AZ ini sebagai penampung narkotika untuk disebarkan seperti itu," kata Agung.

Lebih lanjut, Agung memastikan seluruh berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil atau dinyatakan P21.
"Semua sudah ada alat bukti yang cukup dan sudah dinyatakan P21. Minggu depan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, membawa hukuman sangat berat.
Ia dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.