Nikita Mirzani dan Keluarganya
Razman Nasution Harap Hukuman Vadel Badjideh Bisa Lebih Ringan Lewat Putusan Banding
Razman Arif Nasution menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh.
Ia terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti.
Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.
Adapun biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.