Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Peran Ammar Zoni di Balik Peredaran Narkoba Diungkap Kejari, Sidang Disebut Segera Digelar
Kejari Jakarta Pusat singgung peran Ammar Zoni dalam kasus narkoba. Sidang dijadwalkan segera digelar pekan ini.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba saat masih ditahan di Rutan Salemba.
- Ia diduga terlibat peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam lapas.
- Kejari Jakarta Pusat akan ungkap perannya di persidangan yang segera digelar.
TRIBUNNEWS.COM - Belum selesai masa hukumannya atas kasus narkoba sebelumnya, aktor Ammar Zoni kembali terseret kasus serupa saat masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Mantan suami Irish Bella itu disebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam lembaga pemasyarakatan.
Padahal, aktor berusia 32 tahun itu baru saja menjalani masa tahanan atas kasus kepemilikan sabu dan ganja yang menjeratnya pada penghujung tahun 2023.
Kala itu, Ammar divonis tiga tahun penjara, sebelum kemudian hukumannya diperberat menjadi empat tahun setelah mengajukan banding.
Setelah terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di dalam tahanan, Ammar kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ammar sejatinya memiliki peluang untuk bebas pada Januari 2026, namun harapan itu kini pupus setelah dirinya kembali dikaitkan dengan kasus yang sama.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, S.H. membenarkan adanya pelimpahan kasus baru yang melibatkan Ammar Zoni.
“Terkait peran Amar Zoni, berdasarkan berkas perkara perannya sudah kita ketahui."
"Nanti detailnya seperti apa akan kami ungkap di persidangan berdasarkan surat dakwaan,” ujar Dhikma, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Senin (13/10/2025).
Dhikma juga menyampaikan bahwa proses hukum saat ini tengah berjalan dan akan segera memasuki tahap persidangan.
“Untuk perkaranya, kemungkinan akan kita limpahkan minggu ini."
Baca juga: Ammar Zoni Gagal Bebas usai Edarkan Narkoba, Kekasih Pasrah soal Rencana Menikah: Biarin Mengalir
"Setelah perkara dilimpahkan, kita menunggu penetapan hakim. Setelah menerima penetapan hakim, kita akan langsung melaksanakan sidang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dhikma menambahkan bahwa proses antara pelimpahan hingga penetapan hakim biasanya tidak memakan waktu lama.
“Biasanya dari pelimpahan ke penetapan hakim tidak lama, paling lama satu minggu,” pungkasnya.
Hak Ajukan Pembebasan Bersyarat Ammar Zoni Dicabut
Kembali terjerat narkoba bahkan diduga jadi pengedar di Ruta membuat Ammar Zoni langsung dikenai sanksi oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.
Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin.
Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Adapun dugaan Ammar Zoni mengedarkan narkoba di rutan pertama kali diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.
Terlihat ada foto Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025).
"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya.
Baca juga: Rutan Jakarta Pusat Perketat Pengawasan, Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi
Kembalinya Ammar tersandung kasus narkoba saat di dalam rutan membuat mantan suami Irish Bella itu terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika.
Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.
Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba yang kini telah mencapai empat kali keterlibatan sejak tahun 2017.
Pada 2017, Ammar pertama kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Kemudian pada Maret 202, ia kembali diamankan atas kasus serupa.
Kasus ketiga terjadi pada Desember 2023, membuat Ammar dijatuhi hukuman penjara.
Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023.
Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.
Eks suami Irish Bella ini, diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi.
Sayangnya, pada Oktober 2025 Ammar Zoni kembali terjerat kasus yang sama.
Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
(Tribunnews.com, Rinanda/Yurika/Eko Sutriyanto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ammar-zoni-kembali-ditangkap-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.