Jumat, 15 Mei 2026

Whisnu Santika Pastikan Lagu 'Yalla Habibi' Bukan Hasil Jiplakan

Lagu tersebut sempat dikira plagiat dari Iagu Bari Yababa milik ARKADYAN, Fanfare Ciocărlia, dan GROSSOMODDO.

Tayang:
IG
POLEMIK MUSIK - DJ dan produser musik Whisnu Santika cerita soal proses kreatif lagu 'Yalla Habibi' yang mengadopsi teknik interpolasi lagu dan bukan jiplak. Selasa (14/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Whisnu Santika bantah tudingan plagiat atas karya terbarunya "Yalla Habibi"
  • Tegaskan karyanya hasil eksplorasi kreatif menggunakan teknik Interpolasi yang sah secara hukum
  • Interpolasi adalah proses menciptakan ulang bagian lagu dalam versi baru setelah mendapatkan izin dari pencipta aslinya. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DJ dan produser musik elektronik Whisnu Santika buka suara soal anggapan bahwa lagu terbarunya 'Yalla Habibi' menjiplak karya musisi lain. 

Lagu tersebut sempat dibandingkan dengan Iagu Bari Yababa milik ARKADYAN, Fanfare Ciocărlia, dan GROSSOMODDO, karena memiliki nuansa yang dianggap mirip.

Whisnu menegaskan bahwa Yalla Habibi bukan hasil jiplakan, melainkan hasil eksplorasi kreatif menggunakan teknik interpolasi lagu yakni sebuah metode yang sah secara hukum dalam industri musik.

Baca juga: DJ Whisnu Santika Angkat Kisah Zona Abu-abu Anak Muda Lewat Yalla Habib

Baca juga: Rizky Febian Terharu Mahalini Kembali Aktif di Dunia Musik, Ingat Momen Perjuangan sang Istri

"Saya memang mengadopsi elemen dari ‘Iag Bari Yababa’, tapi bukan untuk menjiplak," tegas Whisnu Santika saat dihubungi awak media, Selasa (14/10/2025).

"Justru saya ingin merayakan musik world dengan sentuhan Indobounce yang jadi identitas saya,” jelas Whisnu.

Ia juga menegaskan bahwa semua proses legal telah dijalankan secara profesional lewat manajemen dan timnya.

“Saya dan tim manajemen sudah melakukan komunikasi langsung dan mengurus legalitas hak cipta lagu ke Fanfare Ciocărlia melalui Piranha Records,” tambahnya.

Fenomena ini juga dijelaskan oleh kurator musik Dimas Ario, yang menyebut interpolasi sebagai bentuk kreativitas legal.

“Kalau sampling itu menggunakan rekaman asli, interpolasi justru bikin ulang bagian lagu dengan versi baru setelah izin dari pencipta. Jadi bukan nyontek, tapi reinterpretasi,” kata Dimas kepada awak media.

Pengamat musik Dzulfikri Putra Malawi menambahkan bahwa interpolasi juga bagian dari strategi bisnis yang sehat.

"Kalau sample dari master rekaman, izin ke label. Tapi kalau interpolasi, urusnya langsung ke pencipta lagu lewat publisher atau manajemen. Jadi memang ada proses legal yang jelas,” ujarnya.

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved