Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Erika Carlina Vs DJ Panda

Penuhi Panggilan Polisi, DJ Panda Berharap Damai dengan Erika Carlina

Terlapor Giovanni Saputra atau dikenal DJ Panda memenuhi panggilan polisi terkait laporan yang dibuat aktris Erika Carlina.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PENGANCAMAN - Terlapor Giovanni Saputra atau dikenal DJ Panda memenuhi pemanggilan polisi terkait laporan yang dibuat oleh aktris Erika Carlina di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • DJ Panda berharap persoalannya dengan Erika Carlina diselesaikan secara damai
  • DJ Panda mengaku belum berkomunikasi kembali dengan Erika
  • DJ Panda tak mau ada permusuhan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Terlapor Giovanni Saputra atau dikenal DJ Panda memenuhi panggilan polisi terkait laporan yang dibuat aktris Erika Carlina.

Laporan tersebut terkait kasus dugaan pengancaman.

DJ panda yang mengenakan kemeja putih tampak didampingi kuasa hukumnya.

Kepada wartawan, DJ Panda berharap hubungannya dengan Erika Carlina dapat kembali membaik.

Pria asal Surabaya Jawa Timur itu tak menampik keinginan untuk berdamai.

Baca juga: Dilaporkan Erika Carlina, DJ Panda Santai Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Metro Jaya

"Kalau bisa kan semua berakhir baik-baik aja, kita enggak mau ada permusuhan," ucap DJ Panda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

Hingga saat ini DJ Panda belum berkomunikasi lagi dengan Erika.

Namun, tak dijelaskan alasan pihaknya belum dapat berbicara terkait permintaan damai tersebut.

Baca juga: Polisi Periksa DJ Panda Lusa Sebagai Saksi Kasus Pengancaman terhadap Erika Carlina

"Belum (komunikasi dengan Erika)," imbuhnya.

Konstruksi Perkara

Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda pada 19 Juli 2025.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

DJ Panda dilaporkan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Persoalan tersebut berawal dari sebuah grup fanbase DJ Panda yang berisi 500 orang.

Di situ, Erika Carlina mengetahui ada yang mengancam maupun menyebar data pribadi.

Pengancaman menurut Erika terjadi bertubi-tubi sejak 21 Juni 2025.

Pada saat itu Erika sedang hamil. Selama 9 bulan mengandung, ia menutupinya agar tidak tersebar ke publik.

Namun, belakangan kehamilannya pun diketahui banyak orang.

Hal itu yang membuatnya bingung. Setelah itu, ia menelusuri bila informasi tersebut berasal dari grup fanbase DJ Panda.

Erika menegaskan bahwa laporannya itu bukan untuk menuntut pertanggung jawaban dalam bentuk apapun dari DJ Panda terkait kehamilannya.

“Untuk pertanggung jawaban dari financial atau dinikahkan itu sama sekali tidak pernah terpikirkan oleh aku,” ujar Erika Carlina.

Ia mengaku menyadari sepenuhnya bahwa kehamilan yang ia alami adalah hasil dari keputusan pribadi.

Sehingga kini ia siap bertanggung jawab atas pilihannya tersebut, dan tak akan meminta itu dari DJ Panda.

“Aku menyadari bahwa ini kesalahan aku, dan aku mengakui itu," katanya.

"Jadi aku yang harus tanggung jawab, aku enggak perlu tanggung jawab dia,” ucap Erika.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved