Bantah Gelapkan Dana Rp2 Miliar Milik Perusahaan Ashanty, Ini Penjelasan Lengkap Eks Karyawan
Tak terima dituding menggelapkan uang Rp 2 miliar, Ayu Chairun Nisa mantan karyawan di bagian keuangan perusahaan Ashanty membantah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Perseteruan artis Ashanty dan mantan karyawanya ramai disorot.
- Ayu Chairun Nisa, mantan karyawan bagian keuangan dituding menggelapkan uang Rp 2 miliar.
- Ayu Chairun Nisa membantahnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama artis Ashanty disorot setelah perseteruannya dengan antan karyawanya
Ayu Chairun Nisa.
Mantan karyawan di bagian keuangan perusahaan Ashanty itu dituding menggelapkan uang Rp 2 miliar.
Ayu Chairun Nisa membantahnya.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka atas Laporan Ashanty, Ayu Eks Karyawan Siapkan Bukti untuk Bantah Tuduhan
Kuasa hukum mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nisa, yakni Rusli Efendi, membantah tuduhan kliennya telah melakukan penggelapan dana perusahaan milik Ashanty yang nilainya disebut mencapai Rp2 miliar.
Diketahui sebelumnya, Ayu Chairun Nisa yang sempat menjabat di bagian keuangan perusahaan Ashanty dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Namun, pihak Ayu menegaskan uang yang ditransfer ke rekening kliennya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Baca juga: Tak Mau Damai, Ayu Chairun Nurisa Bongkar Alasan Laporkan Balik Ashanty: Saya Tertekan
"Arti dari penggelapan itu kan masih dugaan dari mereka. Di Indonesia ini berlaku asas praduga tak bersalah. Artinya, tuduhan-tuduhan itu belum bisa dibuktikan," kata Rusli Efendi saat diwawancara ekslusif bersama Tribunnews, dikutip Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, uang yang berpindah ke rekening Ayu dilakukan secara sah dan atas sepengetahuan pihak perusahaan.
Ia menilai hal tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan bentuk perpindahan dana yang telah disetujui.
"Uang yang ditransfer melalui rekening Mbak Ayu itu berarti perpindahan uang dari PT ke Mbak Ayu. Ketika uang sudah berpindah ke rekening itu, berarti kepemilikannya berpindah. Jadi kalau disebut penggelapan, itu tidak tepat," jelasnya.
Rusli menegaskan kliennya tidak pernah menggunakan atau memindahkan uang tersebut tanpa izin.
"Dana itu dipindahkan atas persetujuan mereka, bukan tiba-tiba. Sudah beberapa kali transaksi, jadi harus dilihat dulu apakah benar ada unsur penggelapan atau tidak," tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar pihak pelapor berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/EKS-KARYAWAN-ASHANTY.jpg)