Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tulis Sendiri Pleidoi 20 Halaman, Nikita Mirzani Siap Baca dengan Penuh Haru dan Air Mata di Sidang
Nikita mirzani jalani sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Jakarta Selatan. Agendanya pleidoi.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani tak main-main mempersiapkan pleidoi atau pidato pembelaannya sebagai terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Ia membuat sendiri pidato tersebut untuk dibacakan di persidangan.
“Pleidoinya enggak banyak, cuma dua puluh halaman,” kata Nikita disusul senyum, seperti diberitakan Kompas.com.
Ibu tiga anak tersebut akan membacakan sendiri pleidoi tersebut. Tentu disertai harapan agar vonis sesuai fakta persidangan.
“Dibacain sendiri, dengan penuh rasa air mata haru,” lanjut Nikita.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Nikita kemudian ditetapkan tersangka dan didakwa dengan tuduhan tersebut.
Tuntutan jaksa terhadap Nikita Mirzani tak tanggung-tanggung, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-berhijab.jpg)