Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Kasasi Nikita Mirzani Ditolak MA, Pihak Reza Gladys: Kasus Sudah Inkrah
Kasasi Nikita Mirzani ditolak MA, kuasa hukum Reza Gladys menyebut perkara kini telah final dan berkekuatan hukum tetap.
Ringkasan Berita:
- MA menolak kasasi Nikita Mirzani, menguatkan vonis 6 tahun penjara.
- Nikita dinyatakan terbukti dalam kasus pemerasan dan TPPU.
- Kuasa hukum Reza Gladys menegaskan kasus telah inkrah dan selesai secara hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.
Hingga saat ini, Nikita masih menjalani masa penahanan usai putusan tersebut memperkuat vonis dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara di tingkat banding, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas laporan dari pengusaha skincare, Reza Gladys.
Dalam amar putusan terbaru, Nikita juga dinyatakan terbukti dalam perkara TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pertama.
Upaya hukum kasasi yang diajukan Nikita pun berujung penolakan.
Kondisi tersebut sempat memicu kekecewaan dari pihak Nikita, mengingat putusan tersebut menandakan berakhirnya proses hukum yang ia tempuh.
Menanggapi hal itu, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Robert Par Uhum, menilai perkara ini telah selesai secara hukum.
Ia menyebut tidak ada lagi hal yang perlu diperdebatkan setelah putusan kasasi.
"Kasus ini sebenarnya sudah close," ujar Robert, dikutip Tribunnews dalam YouTube Sambel Lalap, Rabu (1/4/2026).
Robert juga menegaskan bahwa putusan di tingkat kasasi telah memberikan kepastian hukum yang bersifat final.
"Peristiwa hukumnya kan sudah final dikasasi apalagi yang mau dipikirkan," lanjutnya.
Baca juga: Sakit Gigi Lagi di Dalam Penjara, Nikita Mirzani Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Lebih lanjut, ia menilai pihak Nikita sebelumnya masih berpegang pada anggapan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Final kekuatan itu tetap di kasasi, itu mereka sudah down karena yang selama ini kan mereka gaung-gaungkan kan belum inkrah itu aja kan ngomongnya."
Kini, menurutnya, status hukum kasus tersebut sudah tidak lagi dapat diperdebatkan.
"Sekarang sudah inkrah," tegas Robert.