Mantan Karyawan Ashanty Serang Balik, Siapkan Gugatan Perdata Rp100 Miliar
Mantan Karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nisa, menyiapkan gugatan perdata terhadap Ashanty dan perusahaan dengan tuntutan ganti rugi Rp100 miliar.
Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa akan menggugat perdata Ashanty dan perusahaannya senilai mencapai Rp100 miliar di PN Tangerang.
Kasus ini bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu Chairun Nurisa atas dugaan penggelapan dana di perusahaan milik Ashanty senilai Rp2 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Ashanty dengan mantan karyawannya sendiri, Ayu Chairun Nurisa, masih memanas.
Ayu menyiapkan upaya hukum baru berupa gugatan perdata terhadap Ashanty dan perusahaan dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp100 miliar.
Gugatan tersebut akan Ayu daftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka dengan, mereka kita gugat itu sebesar 100 miliar," kata Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu saat dihubungi Jumat (17/10/2025).
Polisi sudah menetapkan Ayu Chairun Nurisa sebagai tersangka berdasar laporan polisi yang dibuat Ashanty ke Polres Tangerang Selatan atas tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar.
Ayu yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi pada 17 Oktober. Namun pengacara Ayu meminta penunda selama satu minggu dengan alasan sedang menyiapkan draft gugatan tersebut.
"Saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel, ke Kasat Reskrimnya dan ke penyidiknya, besok surat resminya saya antar ke sana untuk penundaan pemeriksaan," ujar Stifan Heriyanto.
Menurut Stifan, proses pidana yang menjerat kliennya seharusnya bisa dihentikan apabila ada proses perdata yang sedang berlangsung.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Karyawan Gugat Ashanty ke Pengadilan Hubungan Industrial
Seluruh hal yang berkaitan dengan laporan di Polres Metro Tangerang Selatan mulai dari proses penandatanganan hingga transfer uang akan diuji kembali di pengadilan perdata.
"Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan, gitu," jelasnya.
Baca juga: Ayu Eks Karyawan Ashanty akan Somasi Perusahaan Anang Hermansyah Buntut Tak Bayar Gaji dan Pesangon
Kasus ini bermula dari laporan pihak Ashanty terhadap Ayu Chairun Nurisa atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar.
Sebelumnya pihak Ayu mengaku transfer dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Ayu sudah atas persetujuan Ashanty.
Selain itu Ayu menduga hal tersebut dilakukan agar perusahaan milik Ashanty terhindar dari pajak 22 persen berdasarkan UU HPP No. 7/2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ayu-Chairun-Nurisa-di-Polres-Jaksel.jpg)