Sabtu, 18 April 2026

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Penjara

Lisa Mariana terancam hukuman penjara 4 tahun penjara usai jad tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Wartakota/Arie Puji dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
RIDWAN VS LISA - Potret Lisa Mariana(kanan) di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Potret Ridwan Kamil (kiri) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Kuasa Hukum tegaskan Ridwan Kamil tak menghindar dari Lisa Mariana. Lisa Mariana terancam hukuman penjara 4 tahun penjara usai jad tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. 

Ringkasan Berita:
  • Lisa Mariana jadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
  • Polisi akan memeriksa Lisa Mariana
  • Atas statusnya ini, Lisa Mariana terancam hukumn 4 tahun penjara.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Baca juga: Jelang Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Vs Ridwan Kamil Hari Ini, Lisa Mariana Pamer Rujuk

Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam rilisnya, dikutip Senin (20/10/2025).

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Lisa Mariana Jadi Tersangka soal Kasus Pencemaran Nama Baik ke Ridwan Kamil

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun. 

Polri menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.

Lisa Mariana Hari Ini Dipanggil sebagai Tersangka 

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025) membenarkan penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka ini. 

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Lisa Mariana hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan total 15 pertanyaan, mayoritas terkait hasil tes DNA dan permintaan second opinion untuk tes DNA ulang. Tribunnews/Jeprima
LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Lisa Mariana hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan total 15 pertanyaan, mayoritas terkait hasil tes DNA dan permintaan second opinion untuk tes DNA ulang. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)


Lisa akan dipanggil sebaga tersangka pada Senin (20/10/2025).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana pada pukul 11.00 WIB.

"Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya," ucapnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved