Sabtu, 8 November 2025

Sengketa Keluarga Suami Nikita Willy Berlanjut, Tante Indra Priawan Tak Terima Bayar Denda Rp140 M

Sengketa keluarga suami Nikita Willy belum usai.  Mintarsih Abdul Latief, tante dari Indra Priawan mengajukan PK ke MK terkait denda Rp 140 M.

|
Kolase tribunnews
Sengketa keluarga suami Nikita Willy belum usai.  Mintarsih Abdul Latief, tante dari Indra Priawan mengajukan PK ke MK terkait denda Rp 140 M. 
Ringkasan Berita:
  • Masalah keluarga suami Nikita Willy  berujung ke ranah hukum. 
  • Mintarsih Abdul Latief, tante dari Indra Priawan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung  (MA).
  • PK diajukan terkait putusan yang menyatakan dirinya harus membayar denda dan ganti rugi senilai Rp140 miliar dalam sengketa dengan sang adik kandung, Purnomo.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa keluarga suami Nikita Willy belum usai. 

Mintarsih Abdul Latief, tante dari Indra Priawan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).

Baca juga: Danang DA Terlibat Kecelakaan dengan Taksi Blue Bird, Sentil Nikita Willy dan Indra Priawan

Hal itu terkait putusan yang menyatakan dirinya harus membayar denda dan ganti rugi senilai Rp140 miliar dalam sengketa dengan sang adik kandung, Purnomo. 

Sengketa tersebut bermula dari persoalan internal di PT Blue Bird Tbk, perusahaan transportasi ternama di Indonesia. 

Mintarsih Abdul Latief pernah tercatat sebagai direksi PT Blue Bird yang merupakan perusahaan yang dikelola keluarga. 

Baca juga: Curhat Mintarsih Singgung Suami Nikita Willy Mendadak Punya Harta Super Mewah

Ia menggugat keluarga besarnya terkait kepemilikan saham dan gaji yang ia terima selama menjabat di perusahaan tersebut.

Mintarsih merasa keputusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung memberatkannya secara tidak wajar. 

Mintarsih masih terus menyampaikan kekecewaannya mendalam.

Ia juga menyoroti fakta bahwa anak-anaknya juga diminta untuk ikut menanggung kewajiban ganti rugi tersebut.

“PK yang saya ajukan adalah bahwa putusan tidak masuk akal karena yang menggugat adalah PT Blue Bird Taxi," kata Mintarsih di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini. 

"Tapi perusahaan tidak memberikan keputusan menyetujui gugatan,” ungkap Mintarsih. 

Mintarsih menegaskan bahwa gugatan semestinya diajukan atas nama perusahaan melalui mekanisme resmi, bukan oleh individu yang mengatasnamakan perusahaan. 

Ia khawatir bahwa jika putusan semacam ini dibiarkan, banyak pekerja lain di masa depan bisa menghadapi tuntutan untuk mengembalikan gaji yang selama ini mereka peroleh sebagai hasil kerja sah. 

Mintarsih Minta Anak-anaknya Tak Dilibatkan 

Mintarsih tante dari Indra Priawan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Mintarsih tante dari Indra Priawan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Meski mengungkapkan rasa kecewa dan ketidakadilan, Mintarsih menyatakan dirinya siap menanggung konsekuensi pribadi apabila terbukti bersalah. 

Namun yang ia mohon adalah agar anak-anaknya tidak ikut dilibatkan dalam perkara ini.

“Kalau memang saya dinyatakan bersalah, hukum mati saja saya tidak usah libatkan anak-anak saya," ungkap Mintarsih.

"Bayangkan seperti penderitaan mereka (anak-anak) kalau ini dijalankan, bagaimana penderitaan mereka? Mereka tidak punya masa depan,” tuturnya. 

Kini, proses PK yang diajukan Mintarsih masih menanti keputusan dari Mahkamah Agung. Ia berharap agar hakim-majelis meninjau kembali perkara ini dengan hati-hati.

Awal Kasus Sengketa Keluarga Mertua Nikita Willy

Tante Indra Priawan, Mintarsih ungkap ada kejanggalan saat pelaksanaan rapat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Tante Indra Priawan, Mintarsih ungkap ada kejanggalan saat pelaksanaan rapat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). (Kolase tribunnews)

Kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika Purnomo, yang merupakan adik kandung Mintarsih dan sesama direktur di PT Blue Bird Taxi, menggugat Mintarsih.

Sengketa ini juga mencakup tuduhan penggelapan saham yang menurut Mintarsih tidak berdasar dan merugikan dirinya secara pribadi dan profesional.

Pengadilan memutuskan bahwa Mintarsih harus mengembalikan seluruh gaji dan THR yang diterimanya selama puluhan tahun bekerja, serta membayar ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan. 

Mintarsih merasa putusan tersebut tidak adil dan janggal.

Terutama terkait pengembalian gaji yang menurutnya merupakan hak pekerja yang tidak seharusnya diminta kembali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved