Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Ungkap Kondisinya di Nusakambangan, Kuasa Hukum: Nggak Usah Takut
Aktor Ammar Zoni mengungkapkan kondisinya selama di Lapas Nusakambangan. Kuasa hukum Jon Mathias minta kliennya tak perlu takut.
Ringkasan Berita:
- Aktor Ammar Zoni mengungkapkan kondisinya di Lapas Nusakambangan.
- Ammar Zoni memastikan kebutuhan makanan dan pakaian terpenuhi selama berada di Nusakambangan.
- Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias memberikan pesan agar kliennya tidak merasa takut.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni mengungkapkan kondisinya setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hal ini diungkapkan Ammar Zoni saat menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba secara daring pada Kamis (23/10/2025).
Ammar Zoni menyampaikan hal itu melalui percakapan singkatnya dengan sang kuasa hukum, Jon Mathias, menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Jon Mathias menanyakan kondisi Ammar selama berada di Lapas Nusakambangan.
Saat ditanya mengenai kesehatannya, mantan suami Irish Bella itu memiliki jawabannya sendiri.
"Gimana kesehatan kamu di sana?" tanya Jon Mathias, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (23/10/2025).
"Lebih enak tapi di offline aja," jawab pemeran sinetron 7 Manusia Harimau ini.
Namun, Ammar Zoni memastikan bahwa kebutuhan dasarnya seperti makanan dan pakaian, termasuk pakaian dalam, terpenuhi dengan baik.
Melihat kondisi sang aktor, Jon Mathias memberikan pesan agar kliennya tidak merasa tertekan selama persidangan.
"Nggak usah takut, nggak usah merasa diintimidasi, yang penting beri keterangan yang merdeka," tegas Jon Mathias.
Baca juga: Kemesraan Ammar Zoni dan Kekasih, Saling Panggil Sayang di Persidangan
Di tengah percakapan tersebut, ayah dua anak itu tak lupa menanyakan kehadiran sang kekasih, dokter Kamelia.
Terlihat dokter Kamelia hadir langsung di pengadilan untuk memberikan dukungan.
"Dokter gimana?" tanya Ammar yang kemudian dijawab oleh tim kuasa hukum bahwa kekasihnya sudah datang.
Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan yang disusun secara berlapis.
Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi, yang membuat Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.
Pada dakwaan primer, JPU menilai Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I.
Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
JPU menjelaskan, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.
Proses distribusi tersebut melibatkan para terdakwa lain sebagai kurir hingga akhirnya berhasil diungkap petugas.
Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan berlapis.
Untuk dakwaan primer, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.
Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.
Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.
Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.
Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.
Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya aktor 32 tahun itu pun menghadapi persidangan.
Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.
Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: Momen Haru saat Ammar Zoni Menyapa Sang Kekasih dari Nusakambangan, Ibunda Menangis
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio/Ifan)
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.