Rabu, 15 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Kata Kamelia Soal Kabar Ammar Zoni Menikahinya Usai Bebas dari Penjara

Kabar pernikahan Ammar Zoni dan Kamelia mengemuka setelah Ustaz Derry Sulaiman angkat bicara. 

Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
Kekasih Ammar Zoni - Kamelia, kekasih Ammar Zoni, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski terkendala masalah hukum berkait narkoba, Ammar Zoni dikabarkan akan menikahi kekasihnya, Kamelia.

Kabar pernikahan tersebut beredar setelah pernyataan dari Ustaz Derry Sulaiman. 

Namun terkait hal ini, Kamelia tidak membenarkan, tetapi juga tidak mengelak.

"Itu Ustaz Derry aja yang bercanda. Karena Ustaz Derry taunya sebagian barangnya Bang Ammar tuh udah di rumah aku, dititipkan," kata Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

"Jadi dipikirnya sama Ustaz Derry, aku sama Bang Ammar keluar ini mau nikah, padahal barangnya udah dititip," lanjutnya.

Baca juga: Ibu Angkat Ammar Zoni Berharap Anaknya Direhabilitasi, Singgung Rencana Pernikahan dengan Kamelia

Kamelia mengatakan, barang-barang milik Ammar Zoni sebagian memang sudah berada di rumahnya.

"Karena kan barangnya dia banyak, jadi nggak cukup di apartemennya dia yang dulu atau apalah, saya nggak ngerti, nah dititipin ke rumah aku barangnya, gitu," ujar Kamelia.

Karena itu, Ustaz Derry Sulaiman berpikir Ammar Zoni akan menikahi Kamelia usai bebas.

Namun, terkait rencana pernikahan tersebut, Kamelia belum bisa memastikan. Pasalnya, saat ini fokusnya adalah persidangan.

Diketahui, Ammar Zoni saat ini berada di Lapas Nusakambangan dan menjalani sidang secara online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan peredaran narkoba.

Kamelia berharap kekasihnya itu tidak mendapat hukuman lebih berat dan hanya direhabilitasi.

"Pokoknya sekarang konsen dulu di persidangan Bang Ammar sampai selesai ya kan. Mudah-mudahan lancar, mudah-mudahan nggak ditambah lagi hukumannya itu aja. Mudah-mudahan Bang Ammar bisa direhab aja sih maunya," pungkasnya.

Adapun Ammar Zoni didakwa pasal berlapis dalam kasus peredaran narkoba dari dalam rutan. 

Untuk dakwaan primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.

Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved