Sabtu, 1 November 2025

Penuhi Undangan Restorative Justice, Respons Erika Carlina Ditanya Damai dengan DJ Panda

Kasus antara Erika Carlina dan DJ Panda jadi sorotan publik. Bermula dari laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan Erika terhadap DJ Panda. 

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
UNDANGAN RESTORATIVE JUSTICE - Aktris Erika Carlina menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, memenuhi undangan penyidik terkait tawaran restorative justice dari DJ Panda, Jumat (31/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Erika Carlina hari ini menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan penyidik.

Ia datang terkait upaya restorative justice dari DJ Panda. Namun, Erika menegaskan bahwa kehadirannya hanya sebatas memenuhi panggilan.

Setelah sejam ada di ruang penyidik, Erika memgatakan belum bisa memastikan apakah dirinya akan berdamai atau tidak.

“Agenda hari ini enggak ada sih, cuma dapat undangan buat restorative justice aja,” ujar Erika Carlina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Polisi Masih Lengkapi Bukti, DJ Panda Belum Ditetapkan Tersangka Terkait Laporan Erika Carlina

“Pertanyaan? Enggak, aku datang cuma buat jadi pendengar aja sih,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut menandakan adanya rencana damai, Erika memilih untuk belum memberikan kepastian. 

“Nanti aja dilihat selanjutnya ya,” ucapnya singkat.

Erika mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut dirinya hanya datang untuk mendengarkan proses dan penjelasan dari pihak penyidik. 

Ia juga menyebut bahwa isi undangan yang diterimanya adalah permohonan perdamaian. 

“Isi undangannya ya itu, permohonan perdamaian. Sekarang aku cuma datang ngikutin undangan aja sih,” ucap Erika.

Seperti diketahui, kasus antara Erika Carlina dan DJ Panda jadi sorotan publik. Bermula dari laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan Erika terhadap DJ Panda

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (19/7/2025) lalu, sekitar pukul 01.13 WIB dan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, DJ Panda dipersangkakan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, serta dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DJ Panda terkait pemanggilan maupun isi laporan yang diajukan Erika Carlina.

 

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved