Perceraian Artis
Raisa Wajib Hadiri Sidang Cerai Selanjutnya, Bukti Keseriusan Pisah dengan Hamish Daud
Raisa wajib menghadiri sidang cerai selanjutnya pada 17 November 2025 di PA Jakarta Selatan, sebagai bukti keseriusan menggugat cerai Hamish Daud.
Ringkasan Berita:
- Raisa dan Hamish Daud kompak absen dalam sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
- Raisa wajib menghadiri sidang cerai berikutnya pada 17 November 2025.
- Hal itu untuk melihat keseriusan Raisa dalam menggugat cerai Hamish Daud.
- Jika Hamish Daud terus mangkir maka perceraian bisa diputus secara verstek.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana perceraian antara penyanyi Raisa Andriana dan aktor Hamish Daud telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, Raisa tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.
Sementara Hamish Daud dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Meski begitu, dalam persidangan berikutnya pada 17 November 2025, Raisa yang berstatus sebagai penggugat diwajibkan hadir.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid menyebut Raisa wajib menghadiri sidang berikutnya.
Hal itu untuk melihat keseriusan Raisa dalam menggugat cerai pemilik nama lengkap Hamish Daud Wyllie tersebut.
"Ya untuk perceraian ya yang tidak ada alasan misalnya penggugat ke luar negeri ya bisa dibuktikan," kata Abid, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (4/11/2025).
"Untuk perceraian selama masih ada di sini di Indonesia maka si penggugatnya harus hadir walaupun satu kali ini akan dikonfirmasi betulkah dia yang menghendaki percayaan itu," sambungnya.
Jika pelantun lagu Kali Kedua itu terus-menerus mangkir tanpa alasan yang sah, pengadilan bisa menganggapnya tidak serius dan berpotensi membatalkan gugatannya.
"Ya kalau seandainya dia tidak hadir tentu perkaranya tidak akan dapat diterima," jelasnya.
Baca juga: Raisa dan Hamish Daud Pilih Tertutup Soal Perceraian, Psikologis Anak Jadi Pertimbangan
Berbeda dengan penggugat, tergugat dalam hal ini Hamish Daud dapat tidak hadir dalam sidang.
Namun, konsekuensinya, perkara bisa diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.
"Kalau tergugatnya tidak hadir terus verstek. Iya kalau penggugatnya yang penting dia hadir sekali," ujarnya.
Raisa resmi melayangkan gugatan cerai kepada Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025.
Raisa dan Hamish Daud Buka Suara soal Perceraiannya
Raisa dan Hamish Daud akhirnya buka suara soal perceraian mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.