Selasa, 4 November 2025

Perceraian Raisa dan Hamish Daud

Raisa Wajib Hadiri Sidang Cerai Minimal Sekali Jika Tak Ingin Ini Terjadi 

Raisa Andriana diwajibkan hadiri sidang cerai minimal sekali sebagai penggugat perceraiannya dengan Hamish Daud.

instagram
Penyanyi Raisa Andriana absen alias tak hadiri sidang cerai perdananya dengan Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:
  • Raisa sebagai penggugat Hamish Daud dalam perkara perceraian wajib hadiri sidang minimal sekali.
  • Bisa tak hadir jika ada alasan sah seperti berada di luar negeri dan terbukti secara hukum.
  • Jika tidak hadir tanpa alasan sampai dua kali pemanggilan, maka akan ada konsekuensinya. Apakah itu?

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan ketentuan kehadiran penggugat dalam perkara perceraian, termasuk dalam kasus perceraian penyanyi Raisa Andriana.

Baca juga: Viral Reaksi Lawas Raisa jika Diselingkuhi Pasangan, Deddy Corbuzier sampai Puji Cerdas

Abid menegaskan bahwa penggugat dalam perkara perceraian wajib hadir minimal satu kali selama proses persidangan, kecuali ada alasan sah seperti berada di luar negeri dan terbukti secara hukum.

"Untuk perceraian selama masih ada di sini di Indonesia, maka si penggugatnya harus hadir. Walaupun satu kali, karena akan dikonfirmasi, betulkah dia yang menghendaki perceraian itu?" kata Abid di kantornya, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Tanggapi soal Isu Hamish Daud Selingkuh, Pihak Raisa: Sumbernya Tidak Valid

Abid menyebut apabila penggugat tidak hadir tanpa alasan sampai dua kali pemanggilan, maka perkara bisa dinyatakan tidak dapat diterima.

"Kalau seandainya dia tidak hadir, tentu perkaranya tidak akan dapat diterima," ujarnya.

Lebih lanjut, Abid menjelaskan bahwa sidang berikutnya penggugat dalam hal ini Raisa wajib hadir, terutama jika pihak tergugat juga hadir bisa untuk melanjutkan proses mediasi.

"Wajib hadir untuk pertama. Wajib hadir. Terutama kalau tergugatnya hadir, maka wajib sekali hadir untuk mediasi. Diperintahkan hadir untuk mediasi," jelasnya.

Jika penggugat tetap tidak hadir meski sudah dipanggil dua kali, maka gugatan bisa dinyatakan gugur.

"Kalau juga dua kali sampai ketiganya tidak juga hadir, berarti dianggap tidak serius. Gitu, maka perkaranya dimungkinkan bisa di-NO namanya," ujarnya.

"NO itu Niet Ontvankelijk Verklaard. Artinya gugatan tidak dapat diterima," tambahnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved