Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Dukung Keinginan Ammar Zoni Hadir di Persidangan, Hotman Paris: Dia Bukan Teroris
Hotman Paris Hutapea memberikan dukungan untuk Ammar Zoni dapat dihadirkan dalam sidang kasus narkoba yang menjeratnya.
Ringkasan Berita:
- Hotman Paris Hutapea soroti keinginan Ammar Zoni dihadirkan dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba.
- Hotman mempertanyakan faktor membahayakan Ammar sehingga tak bisa dihadirkan dalam sidang.
- Keluarga berharap Ammar dapat hadir dalam sidang secara langsung.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan dukungan untuk Ammar Zoni yang ingin dihadirkan dalam sidang kasus narkoba yang menjeratnya.
Ammar Zoni kini berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah diduga terlibat peredaran narkoba di dalam penjara.
Mantan suami Irish Bella kembali terjerat kasus narkoba saat menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba, Jakarta.
Adapun Ammar telah menjalani dua kali sidang secara daring.
Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu pun mengeluhkan proses sidang yang ia jalani secara online.
Ammar berharap, dirinya bisa langsung hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut turut menjadi sorotan Hotman Paris.
Pengacara yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu lantas mempertanyakan faktor yang membahayakan dari Ammar sehingga majelis hakim tak menghadirkan sang aktor di PN Jakarta Pusat.
"Tentu hakim membuat itu tentu ada pertimbangan tentu ada alasan. Yang saya belum tahu apa faktor yang membahayakan dari Ammar Zoni."
"Saya belum lihat. Itu yang saya tidak ngerti," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Hotman, persidangan secara daring mengurangi keleluasaan terdakwa dalam membela diri.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Tegaskan Ammar Zoni Sudah Tidak di Lapas Nusakambangan
"Memang kalau melalui Zoom, itu akan mengurangi kebebasan membela diri."
"Itu udah pasti," katanya.
Meski mendukung keinginan Ammar untuk hadir di sidang, namun Hotman menegaskan hal tersebut tetap mutlak kewenangan hakim.
Tentunya, ada alasan yang membuat Ammar tak bisa dihadirkan dalam sidang secara langsung.
Sementara menurut Hotman, Ammar tidak termasuk orang yang membahayakan.
"Dia punya hak, tapi hakim berwenang. Makanya tadi saya bilang kalau ada alasan yang dapat dibenarkan, itu benar."
"Apakah Ammar Zoni membahayakan? Anda nilai sendiri."
"Kalau saya melihat sih nggak membahayakan. Dia bukan teroris," ujarnya.
Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan dalam Sidang
Sidang kasus dugaan peredaran narkoba tersebut kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Sama seperti sebelumnya, sidang digelar secara online tanpa kehadiran langsung para terdakwa.
Adik Ammar, Aditya Zoni, mengungkap keluarganya masih terus berharap agar sidang bisa dilakukan secara offline dengan menghadirkan sang aktor.
"Kita itu keluarga harapannya untuk sidang offline, Bang Ammar dihadirkan," ungkap Aditya usai sidang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Dengan dihadirkan secara langsung, kata Aditya, Ammar bisa menyampaikan mengenai kejadian yang sebenarnya dengan bebas.
Sebab mantan suami Irish Bella itu juga mempunyai haknya untuk menyampaikan pembelaan.
"Ya agar bisa menyampaikan secara bebas, leluasa," ujar Aditya.
Sementara Ammar sendiri dalam sidang, mewakili suara para terdakwa mengaku kesulitan untuk mempersiapkan materi pembelaan karena aksesnya terbatas.
Mereka mengklaim tidak diberi fasilitas seperti kertas dan pulpen untuk menulis eksepsi pribadi.
"Bagaimana caranya kami untuk bisa bicara tentang eksepsi, kami di sini saja tidak dikasih pulpen tidak ada," kata Ammar dalam persidangan.
Pada akhirnya, para terdakwa meminta untuk menunda pembacaan eksepsi yang telah disiapkan oleh tim pengacara.
Hingga akhirnya sidang agenda eksepsi ini ditunda.
Rencananya Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada 13 November 2025.
Hakim Pertimbangkan Bakal Hadirkan Ammar Zoni ke Persidangan Pada Tahap Pembuktian
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati berencana hadirkan Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya hadir langsung pada persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Adapun pada saat ini agenda persidangan masih dalam tahap eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
"Kami memang ingin melihat secara langsung kondisi terdakwa nanti pada saat pembuktian. Karena memang sidang online ini kadang terkendala sinyal," kata Hakim Ketua, Dwi di persidangan PN Jakpus, Kamis (6/11/2025).
Diterangkannya karena persidangan baru sampai eksepsi, hingga nantinya tanggapan, putusan sela. Dan putusan sela juga nanti bisa lanjut atau putusan akhir tidak perlu pembuktian.
"Nanti kalau memang majelis sudah bermusyawarah dan kami menganggap memang harus offline. Kami akan mengeluarkan penetapan. Kamu mohon agar sidang offline silahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa," ungkapnya.
Kemudian diungkapkannya kuasa hukum para terdakwa juga harus bermohon ke Kalapas Nusakambangan. Agar kliennya bisa dihadirkan ke persidangan.
Baca juga: Disatukan dengan Teroris, Ammar Zoni Alami Gangguan Mental di Nusakambangan
"Itu nanti jadi dasar buat majelis juga. Kalaupun nanti di sana tidak diterima atau bagaimana itu urusan sana kita instansi yang berbeda. Cuman itu jadi dasar kami untuk mengambil keputusan," terangnya.
Hakim Dwi mengatakan, pihaknya ada dasar bahwa kuasa hukum juga memohon ke Kalapas Nusakambangan dan Majelis Hakim.
"Kami memang sudah memikirkan itu juga, untuk kelancaran ada baiknya ketika pembuktian bertemu langsung, majelis juga perlu melihat gesture terdakwa seperti apa di persidangan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Yurika/Ifan/Rahmat Fajar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.