Jumat, 7 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Keluhkan Tak Ada Pulpen di Lapas Nusakambangan, Sidang Pembelaan Diri Ditunda

Ammar Zoni yang hadir melalui virtual dari Lapas Nusakambangan bersama terdakwa lainnya merasa terbatas mengungkapkan pendapatnya.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Ringkasan Berita:
  • Perdebatan terjadi saat sidang kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni
  • Ammar Zoni yang hadir melalui virtual dari Lapas Nusakambangan merasa terbatas menyalurkan pendapat.
  • Menurutnya, untuk menulis eksepsi pribadi saja sangat susah karena pulpen tak tersedia di Nusakambangan.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa Ammar Zoni yang beragendakan kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba diwarnai perdebatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Ammar Zoni yang hadir melalui virtual dari Lapas Nusakambangan bersama terdakwa lainnya merasa terbatas mengungkapkan pendapatnya.

Baca juga: Pengakuan Ammar Zoni Sidang dari Lapas Nusakambangan : Tangan dan Kaki Diborgol, Muka Ditopengin

Sidang hari ini seharusnya berisikan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa, tapi justru Ammar Zoni malah curhat saat diberi kesempatan berbicara.

Menurutnya, ia kesulitan akses komunikasi dengan tim kuasa hukum di Jakarta sehingga persiapan untuk nota keberatan tak maksimal.

Ammar Zoni yang mewakili suara para terdakwa mengaku kesulitan untuk mempersiapkan materi pembelaan karena aksesnya terbatas. 

Baca juga: Penampakan Ammar Zoni Hadiri Sidang Daring Kasus Narkoba, Berbaju Oranye Rambutnya Cepak

Mereka mengklaim tidak diberi fasilitas seperti kertas dan pulpen untuk menulis eksepsi pribadi.

"Bagaimana caranya kami untuk bisa bicara tentang eksepsi, kami di sini saja tidak dikasih pulpen tidak ada," kata Ammar Zoni dalam persidangan.

Pada akhirnya, para terdakwa meminta untuk menunda pembacaan eksepsi yang telah disiapkan oleh tim pengacara. 

Hingga akhirnya sidang agenda eksepsi ini ditunda.

Menanggapi permintaan itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mendukung hak kliennya. 

"Kalau menurut kami, ya harus menunjang hak terdakwa. Biarlah dulu eksepsi kami ini dibacakan, nanti disusul dia untuk menulis," ujar Jon Mathias.

Hakim Kabulkan Permintaan Sidang Offline

SIDANG AMMAR ZONI - Suasana sidang perdana kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa artis Muhammas Amar Akbar alias Ammar Zoni yang berlangsung secara daring di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dengan kasus dugaan perdagangan narkotika di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG AMMAR ZONI - Suasana sidang perdana kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa artis Muhammas Amar Akbar alias Ammar Zoni yang berlangsung secara daring di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dengan kasus dugaan perdagangan narkotika di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah melalui perdebatan, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. 

Tak hanya itu, Majelis Hakim mengupayakan untuk sidang selanjutnya digelar offline karena para terdakwa merasa aksesnya terbatas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved