Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Keluhkan Tak Ada Pulpen di Lapas Nusakambangan, Sidang Pembelaan Diri Ditunda
Ammar Zoni yang hadir melalui virtual dari Lapas Nusakambangan bersama terdakwa lainnya merasa terbatas mengungkapkan pendapatnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Perdebatan terjadi saat sidang kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni.
- Ammar Zoni yang hadir melalui virtual dari Lapas Nusakambangan merasa terbatas menyalurkan pendapat.
- Menurutnya, untuk menulis eksepsi pribadi saja sangat susah karena pulpen tak tersedia di Nusakambangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa Ammar Zoni yang beragendakan kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba diwarnai perdebatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Ammar Zoni yang hadir melalui virtual dari Lapas Nusakambangan bersama terdakwa lainnya merasa terbatas mengungkapkan pendapatnya.
Baca juga: Pengakuan Ammar Zoni Sidang dari Lapas Nusakambangan : Tangan dan Kaki Diborgol, Muka Ditopengin
Sidang hari ini seharusnya berisikan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa, tapi justru Ammar Zoni malah curhat saat diberi kesempatan berbicara.
Menurutnya, ia kesulitan akses komunikasi dengan tim kuasa hukum di Jakarta sehingga persiapan untuk nota keberatan tak maksimal.
Ammar Zoni yang mewakili suara para terdakwa mengaku kesulitan untuk mempersiapkan materi pembelaan karena aksesnya terbatas.
Baca juga: Penampakan Ammar Zoni Hadiri Sidang Daring Kasus Narkoba, Berbaju Oranye Rambutnya Cepak
Mereka mengklaim tidak diberi fasilitas seperti kertas dan pulpen untuk menulis eksepsi pribadi.
"Bagaimana caranya kami untuk bisa bicara tentang eksepsi, kami di sini saja tidak dikasih pulpen tidak ada," kata Ammar Zoni dalam persidangan.
Pada akhirnya, para terdakwa meminta untuk menunda pembacaan eksepsi yang telah disiapkan oleh tim pengacara.
Hingga akhirnya sidang agenda eksepsi ini ditunda.
Menanggapi permintaan itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mendukung hak kliennya.
"Kalau menurut kami, ya harus menunjang hak terdakwa. Biarlah dulu eksepsi kami ini dibacakan, nanti disusul dia untuk menulis," ujar Jon Mathias.
Hakim Kabulkan Permintaan Sidang Offline
Setelah melalui perdebatan, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
Tak hanya itu, Majelis Hakim mengupayakan untuk sidang selanjutnya digelar offline karena para terdakwa merasa aksesnya terbatas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.