Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Kuasa Hukum Lisa Mariana Sentil Pihak yang Laporkan Kasus Video Syur: Kepentingannya Buat Apa?
Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan sentil pihak yang laporkan video syur kliennya ke Polda Jabar.
Ringkasan Berita:
- Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka buntut viralnya video syur.
- Kuasa hukum Lisa Mariana sentil pihak yang laporkan video syur kliennya ke Polda Jabar.
- Tim kuasa hukum duga video syur dimanfaatkan oleh orang-orang terdekat Lisa Mariana.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Nama Lisa Mariana sampai saat ini masih menjadi sorotan setelah viralnya pengakuan pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Di tengah ramainya kasus tersebut, muncul video syur Lisa Mariana dengan seorang pria bertato hingga viral di media sosial.
Setelah viralnya video tersebut, wanita yang dulunya dikenal sebagai model majalah dewasa itu dilaporkan oleh Asosiasi Advokat Indonesia ke Polda Jawa Barat.
Baru-baru ini, Polda Jabar pun menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus video syur.
Kuasa hukum sang selebgram, John Boy Nababan, menyentil pihak yang melaporkan kliennya.
John menanyakan soal kepentingan dari pihak tersebut sampai melaporkan Lisa Mariana ke polisi.
"Kepentingannya si pelapor ini buat apa?," tanya John, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (9/11/2025).
Menurut John, dengan adanya video tersebut seharusnya masyarakat tak dirugikan.
Lebih lagi John menyebut banyak yang tak tahu mengenai soal video syur Lisa.
"Masyarakat mana yang merasa bahwa ini dirugikan banget."
Baca juga: Pihak Ridwan Kamil Tak Masalahkan Lisa Mariana yang Tak Ditahan: yang Penting Lanjut ke Pengadilan
"Saya nanya di sekeliling bahkan di kantor dan keluarga saya sendiri sampai teman-teman pada nggak tahu," tutur John.
John menilai orang yang melaporkan Lisa ke polisi hanya ingin memanfaatkan momen buntut viralnya nama Lisa setelah berseteru dengan sang mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Nggak penting ini saya pikir, mungkin ya memang ada momen orang yang nggak jelas maunya apa, temanya apa," tandas John.
Nama Lisa menjadi sorotan setelah berseteru dengan Ridwan Kamil.
Lisa mengaku pernah menjalani hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Atas pengakuan itu, Lisa dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Selebgram 25 tahun itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes DNA menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa.
Video Syur Lisa Mariana Dimanfaatkan Orang Terdekat
Sebelumnya, tim kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea, menyebut pihaknya sudah mengajukan ke kepolisian agar orang yang menyebarkan video tersebut juga mendapat hukuman pidana.
"Kami sudah mengajukan kepada Kapolda Jawa Barat agar sekiranya UU ITE tentang penyebaran video syur itu, bahwa yang mengambil data online dan menyebarkannya juga akan dapat tuntutan hukum pidana," kata Bertua, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Berdasarkan pengakuan Lisa, video tersebut dimanfaatkan oleh manajernya dan orang-orang terdekatnya.
Padahal Lisa sendiri melakukan hubungan intim tersebut dalam keadaan tidak sadar.
"Dalam hal ini, pengakuan Lisa menyatakan bahwa itu dipergunakan manajernya dia dan orang-orang di sekelilingnya."
"Dan itu dilakukan dalam keadaan dia tidak sadar, mungkin saat itu meminum alkohol," papar Bertua.
Baca juga: Lisa Mariana Bantah Ngemis Damai, Pihak Ridwan Kamil Tegas Lanjutkan Proses Hukum
Sementara Lisa sendiri, kata Bertua, tak pernah mendapatkan keuntungan atas beredarnya video syur di website berbayar.
"Perlu diingatkan bahwa dari beredarnya video di website yang katanya berbayar, Lisa Mariana tidak mendapat keuntungan apapun dari situ," kata Bertua.
Untuk itu Bertua berharap penyelidikan juga dilakukan terhadap website tersebut.
Bertua menegaskan, kliennya bukan lah orang yang menyebarkan video syur itu.
"Lisa Mariana bukan yang menyebarkan juga bukan perekam di dalam hal tersebut."
"Kiranya hukum dapat menyidik semua pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan kenapa baru ini dimasalahkan, padahal itu sudah lima tahun lalu," tutur Bertua.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.