Kabar Artis
Eks Pengacara Tagih Honor Rp250 Juta ke Raffi Ahmad, Ungkit Kasus Narkoba sang Presenter pada 2013
Mantan kuasa hukum Raffi Ahmad, Raden Nuh menagih tunggakan honor sebesar Rp250 juta atas jasanya dalam menangani kasus narkoba sang presenter.
Raffi Ahmad sempat tersandung kasus narkoba pada 2013 lalu.
Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pria 38 tahun itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama 5 x24 jam dan mendengarkan kererangan para ahli.
Raffi dinyatakan terbukti positif menggunakan metilon yang merupakan turunan dari katinon, zat yang disebut-sebut efeknya lebih berbahaya daripada ekstasi dan sabu.
"Saudara R berusia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta dan pekerja seni, berdasarkan hasil laboratorium, dinyatakan positif menggunakan metilon. Status ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabag Humas BNN, Sumirat, Jumat, (1/2/2013), dalam jumpa pers di BNN.
Raffi Ahmad kemudian dijerat dengan pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini metilon dalam kapsul yang berjumlah 14 butir.
BNN juga telah menerbitkan surat penahanan yang berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 1 Februari 2013, terhadap Raffi.
"Dan ditahan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur," tandasnya.
Baca juga: Lama Tak Terlihat Bersama, Baim Wong Ungkap Hubungannya dengan Raffi Ahmad
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Willem Jonata)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Raffi-Ahmad-mengungkapkan-firasat-sebelum-Mpok-Alpa-meninggal-dunia.jpg)