Kabar Artis
Nikita Mirzani Live dari Penjara, Ditjen PAS Sebut Nyai Gunakan Fasilitas Rutan, Bukan HP Pribadi
Ditjen PAS merespons aksi artis Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok Rutan Pondok Bambu.
Ringkasan Berita:
- Ditjen PAS merespons aksi artis Nikita Mirzani yang live di TikTok dari dalam Rutan Pondok Bambu.
- Alat komunikasi yang digunakan Nikita bukanlah milik pribadi yang diselundupkan, melainkan fasilitas resmi yang disediakan oleh pihak rutan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) merespons aksi artis Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok untuk mempromosikan produk kecantikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Baca juga: Dapat Job Nyanyi di Rutan, Fabio Asher Ungkap Perubahan Nikita Mirzani saat Ditahan
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa alat komunikasi yang digunakan Nikita bukanlah milik pribadi yang diselundupkan, melainkan fasilitas resmi yang disediakan oleh pihak rutan.
"Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan," kata Rika dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani Gunakan Wartel Berbayar Saat Live Medsos di Penjara, Diawasi Ketat Petugas
Rika menerangkan bahwa akses komunikasi tersebut merupakan hak dasar yang diberikan oleh Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh warga binaan, tanpa terkecuali.
Fasilitas ini tersedia di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di Indonesia.
Tujuan utama fasilitas ini adalah untuk memfasilitasi komunikasi antara warga binaan dengan keluarga maupun kerabatnya.
Kendati demikian, Rika menekankan bahwa pelaksanaannya tetap diawasi ketat dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Ini juga bagian dari motivasi ataupun kesempatan yang memotivasi baik warga binaan ataupun tahanan menjalani pidana dan juga masa tahanannya dengan baik," ujar Rika.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini berstatus sebagai tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan artis yang biasa disapa Nyai ini terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan pemerasan disertai ancaman dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
Hakim juga memutuskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga saat ini, putusan tersebut belum inkrah karena pihak Nikita mengajukan upaya hukum banding.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.