Hoaks Kematian Kris Wu Eks Member EXO Menyebar, Netizen Tiongkok Geram
Rumor kematian Kris Wu kembali heboh di media sosial Tiongkok, namun otoritas setempat menegaskan kabar itu hoaks dan mengingatkan publik waspada
Di Tiongkok, penyebaran rumor palsu dapat dijerat Undang-Undang Hukuman Administratif Keamanan Publik, dengan ancaman penahanan lima hingga 10 hari serta denda hingga 500 yuan (sekitar US$70). Pada pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa penahanan kurang dari lima hari atau denda di bawah 500 yuan.
Kris Wu memulai debutnya pada 2012 sebagai anggota boyband EXO sebelum membangun karier solo di Tiongkok sebagai penyanyi, aktor, hingga duta sejumlah merek fashion.
Popularitasnya anjlok pada 2021 ketika ia ditangkap dan didakwa melakukan pelanggaran seksual terhadap beberapa perempuan, termasuk anak di bawah umur.
Pada 2023, pengadilan di Beijing menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara disertai keputusan deportasi setelah hukuman selesai.
Upaya banding yang diajukan Wu ditolak, dan berbagai merek internasional maupun lokal segera memutus kerja sama dengannya. (scmp)
| Anak Main Medsos Tanpa Pengawasan, Anggota DPR Dorong RUU Perlindungan Siber |
|
|---|
| Awas Penipuan, Hashim Adik Presiden Prabowo Tegaskan Tak Punya Akun Media Sosial |
|
|---|
| Fifi Aleyda: Pengelola Informasi di Media Sosial Harus Dapat Merespons Krisis Secara Cepat |
|
|---|
| Penjelasan Ditjen PAS Kemenkumham soal Nikita Mirzani Live di Media Sosial dari Penjara |
|
|---|
| 100 Ucapan Hari Kebaikan Sedunia yang Hangat dan Bermakna, Cocok Dibagikan ke Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penyanyi-dan-rapper-china-kanada-kris-wu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.