Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Hakim Ungkap Kemungkinan Ammar Zoni Bakal Dihadirkan di Sidang Pembuktian Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni disebut bakal dihadirkan langsung dalam sidang pembuktian terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Ringkasan Berita:
- Aktor Ammar Zoni masih menghadapi proses hukum atas kasus dugaan peredaran narkoba.
- Ammar Zoni disebut bakal dihadirkan langsung dalam sidang pembuktian.
- Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ammar Zoni ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik atas eksepsi yang diajukan Ammar Zoni sebelumnya.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hanya dihadirkan melalui daring atau online.
Sebelum sidang ditutup, Ammar Zoni kembali meminta kepada Majelis Hakim agar bisa dihadirkan langsung dalam sidang.
"Kalau seandainya apakah kita dibolehkan kami menghadiri pas minggu depan hasil dari keputusan atau putusan sela," ucap Ammar Zoni, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan dari tim kuasa hukum Ammar.
Nantinya, ada kemungkinan mantan suami Irish Bella itu dan terdakwa lainnya dihadirkan secara langsung dalam sidang pembuktian.
Sementara pada sidang putusan sela pekan depan, kata Majelis Hakim, para terdakwa belum dibutuhkan hadir di persidangan.
"Permohonan suadara kemarin sudah disampaikan ya melalui surat sudah kami terima"
"Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan."
"Jadi kalau minggu depan masih putusan sela, belum diperlukan. Kami belum memerlukan keterangan, belum memerlukan kesaksian dari saksi juga karena kita belum pembuktian," terangnya.
Baca juga: Ammar Zoni Sebut Hidupnya Berat, Janji ke Kamelia Kapok jadi Napi, Harap Amnesti Presiden Prabowo
Sehingga pada sidang yang bakal digelar pada 27 November 2025 mendatang, persidangan tetap dilakukan secara online.
"Jadi untuk putusan sela minggu depan sepertinya masih dengan penetapan majelis hakim yang sebelumnya kami masih menggunakan dasar hukum perma, kalau persidangan ini dilakukan secara elektronik," lanjut Majelis Hakim.
Kasus dugaan peredaran narkoba ini diketahui mencuat saat Ammar masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.
Padahal aktor 32 tahun itu sudah dijadwalkan bebas pada Januari 2026 mendatang.
Kini Ammar dan lima terdakwa lainnya masih ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
JPU Tolak Eksepsi Ammar Zoni
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni.
Dalam sidang, JPU menegaskan dakwaan terhadap Ammar disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana sehingga sah menjadi dasar pemeriksaan pokok perkara.
"Menyatakan surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa.
Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Ungkap Kemungkinan Ammar Zoni dan Kamelia Menikah di Nusakambangan
Lebih lanjut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak kuasa hukum.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar," ujar jaksa.
JPU juga memohon agar pemeriksaan perkara terus dilanjutkan dengan nomor perkara PDM-270/N.1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar (Ammar Zoni).
Jaksa menambahkan bahwa seluruh penilaian kini diserahkan kepada majelis hakim.
"Kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan putusan yang tepat dan adil. Demikian, Yang Mulia," jelas jaksa.
(Tribunnews.com/Ifan/Alivio)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.