Minggu, 23 November 2025

Vidi Aldiano Lolos Tuntutan Rp 28,4 Miliar Buntut Konflik Royalti Lagu 'Nuansa Bening'

Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan Keenan Nasution dan Budi Pekerti terhadap Vidi Aldiano, tidak dapat diterima.

|
Warta Kota/Arie Puji
Perasaan penyanyi Vidi Aldiano campur aduk setelah tampil dalam perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu pagi. Penyanyi Vidi Aldiano di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). 

Ringkasan Berita:
  • Melanggar hak cipta Vidi Aldiano digugat Rp 28,4 miliar
  • Vidi menyanyikan lagu "Nuansa Bening" dengan tujuan komersial tanpa izin si pencipta lagu, Keenan Nasution
  • Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Vidi Aldiano menang dalam perkara gugatan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu.

Karena hakim menyatakan gugatan tak dapat diterima, Vidi Aldiano terbebas dari ancaman ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar.

Informasi tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). 

“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Vidi Aldiano Berkaca-kaca saat Saksikan Sheila Dara Sabet Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI 2025

Gugatan sebelumnya didaftarkan Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.

Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta. 

Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi sebagai jaminan.

Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.

Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.

Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025).

Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi Rp 900 juta.

Namun sama seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat.

Atas putusan itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta. 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved