Perceraian Artis
Dijadwalkan 9 Desember, Bedu Wajib Ucapkan Langsung Ikrar Talak
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang ikrar talak komedian Harabdu Tohar atau Bedu pada 9 Desember 2025.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Sidang ikrar talak komedian Harabdu Tohar atau Bedu pada 9 Desember 2025.
- Bedu wajib hadir saat sidang ini.
- Ikrar talak harus diucapkan langsung oleh pihak yang mengajukan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang ikrar talak komedian Harabdu Tohar atau Bedu pada 9 Desember 2025.
Baca juga: Setelah Cerai dengan Irma Kartika, Bedu Akui Tak Kesepian hingga Siap Buka Hati
Humas PA Jakarta Selatan, Dede Rika, menyampaikan bahwa kehadiran pemohon merupakan kewajiban karena ikrar talak harus diucapkan langsung oleh pihak yang mengajukan.
“Ikrar talak untuk HT dijadwalkan pada 9 Desember 2025. Pemohon wajib datang karena dialah yang akan mengucapkan ikrar,” ujar Dede kepada awak media, Senin (24/11/2025)
Ikrar talak menjadi tahap akhir dalam proses perceraian.
Baca juga: Alasan Bedu Berikan Rumah dan Mobil hingga Bayar Cicilan Mantan Istri
Jika pemohon tidak hadir, sidang dapat kembali dijadwalkan ulang hingga pemohon memenuhi ketentuan pengucapan talak di hadapan majelis hakim.
Sebagai informasi, komedian Harabdu Tohat atau Bedu resmi bercerai dari istrinya, Irma Kartika Anggraeni di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 November 2025.
Hal-hal seperti hak asuh anak, nafkah, hingga pembagian harta gono-gini tidak menjadi materi dalam gugatan di pengadilan karena semuanya telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Diketahui, Bedu menikah dengan Irma Kartika Anggraeni pada 7 Februari 2010 dan mereka dikaruniai tiga orang anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bedu-batasi-kolom-komentar-Instagram-usai-gugat-cerai-istrinya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.