Jumat, 8 Mei 2026

Ahmad Assegaf Banding Sehari Jelang Putusan Cerai Inkrah, Tasya Farasya Penasaran Tujuannya

Akibat banding yang diajukan oleh Ahmad Assegaf, putusan sidang gugatan cerai Tasya Farasya hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.

Tayang:
kolase/instagram/dok Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG CERAI TASYA FARASYA - Tasya Farasya hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana, Rabu (24/9/2025). Tasya tidak banyak bicara jelang sidang, begitu juga dengan sang suami Ahmad Assegaf. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Assegaf mengajukan banding sehari sebelum putusan sidang gugatan cerai Tasya Farasya terhadap dirinya, berkekuatan hukum tetap.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, saat dijumpai di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Akibat banding tersebut, putusan sidang cerai hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.

"Baru saja kemarin, kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama, saya mendapatkan notifikasi pemberitahuan bahwa ternyata tergugat ini mengajukan banding. Seharusnya itu hari ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tapi karena kemarin banding, jadi proses masih berjalan," ujar Sangun.

Pihak Tasya sendiri sebelumnya memastikan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan berjalan lancar tanpa adanya banding dari Ahmad Assegaf. 

Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Ahmad Assegaf Capai Rp35 Miliar, Pihak Tasya Farasya Singgung Langkah Hukum

"Dari awal juga kami pikir kan ya udah putusan ini sudah selesai, mungkin bisa jalan move on kepada masing-masing urusan," ucap Sangun.

Namun banding yang dilakukan Ahmad Assegaf ini justru di luar dugaan. Padahal Tasya sendiri hanya ingin fokus pada karir kehidupan pribadi dan anak-anaknya. 

"Karena memang dari awal Bu Tasya sendiri, Tasya ini mau fokus kepada karirnya, fokus kepada hidupnya, fokus terhadap ngurus anak-anaknya. Jadi ya mungkin untuk perkara ini sudah selesai kemarin diputus, jika diterima, inkrah, ya mungkin bisa membuka lembaran baru," lanjut Sangun.

Keputusan banding dari Ahmad Assegaf membuat kaget pihak Tasya.

"Cuma dengan adanya banding ini kami menerima kemarin, kami juga cukup kaget. Karena banding ini diajukan oleh tergugat H-1 dari inkrah. Padahal kan ada waktu nih 14 hari. Ternyata ya ini ya udah, kalau misalnya nanti ada banding, kami tunggu memori bandingnya," ucap Sangun. 

Langkah banding ini kemudian menimbulkan tanda tanya bagi pihak Tasya.

"Jadi kan sebenarnya banding itu kan pada intinya yang melakukan upaya hukum banding itu tidak terima dengan putusannya gitu," ucap Riphat Fattah tim kuasa hukum Tasya lainnya.

"Sedangkan putusannya kan, kalau kalian lihat kan Tasya kan enggak minta apa-apa. Enggak minta nafkah, enggak minta apa. Hak asuh anak juga disepakati. Terus apa yang enggak terima gitu? Apa ini yang mau dipermasalahin. Enggak mau cerai? Mau rujuk? Atau apa?” kata Riphat.

Namun demikian, hingga kini, kuasa hukum Tasya belum memperoleh alasan lengkap dari pihak Ahmad. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved