Kata Pakar Hukum Surpani Sulaiman Soal Dugaan Perzinaan yang Seret Nama Inara Rusli
Inara Rusli dilaporkan ke polisi oleh Wardatina Mawa. Tuduhannya melakukan perselingkuhan dengan suami Mawa dan perzinaan.
Ringkasan Berita:
- Inara Rusli dipolisikan dengan tuduhan perzinaan dengan suami orang lain
- Pelapor mengklaim punya bukti rekaman CCTV
- Pakar hukum Surpani Sulaiman angkat bicara perihal kasus yang menjerat Inara Rusli
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dan seorang pria bernama Insan Fahmi terus menjadi perhatian publik.
Perhatian publik tertuju ke sana, setelah Wardatina Mawa yang merupakan istri Insan melaporkan Inara dan menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti.
Namun, dari sudut pandang hukum, posisi Inara dinilai masih jauh dari kesimpulan yang pasti bersalah secara hukum.
Pakar hukum Surpani Sulaiman S.H, S.Sos, M.Si menilai rekaman CCTV yang beredar tidak dapat dijadikan dasar tuduhan sebelum melalui proses pembuktian yang lengkap.
Ia menegaskan bahwa sejumlah unsur penting belum dapat dipastikan kebenarannya.
Baca juga: Perasaan Terpendam Inara Rusli: Tentang Cinta, Tempat Berpulang, dan Luka yang Belum Sembuh
“Keaslian rekaman belum dipastikan melalui pemeriksaan digital forensik,” ujar Surpani Sulaiman di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa identitas sosok dalam video juga belum dapat dipastikan karena identitas sosok dalam video belum divalidasi oleh aparat penegak hukum.
Surpani menilai konteks video pun masih kabur, mengingat waktu, lokasi, dan kronologi masih simpang siur.
“Selama unsur-unsur itu belum terpenuhi ya tuduhan perselingkuhan maupun perzinahan masih bersifat dugaan,” jelasnya.
Selain masalah pembuktian, Surpani menyoroti pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut.
Ia mengingatkan bahwa interior rumah adalah ruang privat yang dilindungi hukum. Karena itu, penyebaran rekaman tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Karena video tersebut beredar tanpa persetujuan penghuni rumah, dugaan pelanggaran privasi ini menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan penyebaran tersebut berpotensi menabrak pasal terkait distribusi konten kesusilaan serta penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan orang lain.
Surpani juga menyebut bahwa Inara memiliki ruang hukum untuk merespons jika tuduhan terhadapnya tidak terbukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Inara-Rusli-1-090122025.jpg)